edukasi.kompasiana.com |
pmiigusdur.com - Sering kita mendengar istilah feminisme dan kesetaraan gender di
era sekarang ini. Dimana inti dari kedua gerakan tersebut ialah sama-sama
memperjuangkan hak-hak perempuan yang dianggap sebagai kelas subordinal
dibandingkan laki-laki. Sebagaimana contoh yang kita tengok ke masa lampau
bahwa perempuan selalu dikelas kedua setelah laki-laki baik itu di dalam segi
sosial, politik, upah, maupun dalam rumah tangga. Perempuan seakan tidak diberi
ruang aktualisasi lebih untuk mengembangkan potensi serta menggunakan hak yang
sudah dikodratkan sejak lahir kepadanya.
Meskipun secara semangat antara feminis dan gender sama, akan
tetapi lambat laun muncul sebuah masalah persepsi disini. Kebanyakan orang
justru menjumbuhkan antara feminisme dan gender. Mereka menganggap bahwa
feminisme dan gender itu sama padahal sejatinya berbeda. Ada bias pemahaman
antara satu orang dengan orang lain disini terkait memaknai feminisme dan
gender. Baiklah, secara semangat apa yang diperjuangkan mungkin bisa kita
tolerir bahwa kedua gerakan itu sama akan tetapi secara kerangka normatif
berbeda.
Gerakan
Feminisme
Feminisme
adalah gerakan emansipasi perempuan yang berkembang di Barat sekitar abad 18,
dimana diwarnai dengan tuntutan kebebasan dan persamaan hak agar para perempuan
dapat menyamai para pria dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan lain-lain.
Dalam hal ini para perempuan menyadari bahwa keadaannya sedang ditindas,mendapat
perlakuan tidak adil dalam ranah publik maupun domestik, dan tidak mendapatkan
kesetaraan dengan laki-laki dalam bidang sosial, polotik dan ekonomi. Setelah
itu para perempuan menganalisis dengan mencari tahu, bahwa memang keadaannya
dianggap tidak begitu menguntungkan dan selalu dipandang sebelah mata oleh
laki-laki. Kemudian setelah mereka sadar dan tahu selanjutnya adalah melakukan
gerakan. Gerakan yang dimaksud adalah Feminisme. Revolusi Perancis (1789) dan
revolusi industri pada saat itu telah mempengaruhi tata hubungan antara
laki-laki dan perempuan.
Kondisi tersebut mengakibatkan kaum laki-laki banyak yang terserap
disektor industri sementara perempuan hanya bekerja dalam faktor domestik.
Selain itu, meski perempuan bekerja dipabrik tetap saja gajinya lebih sedikit
dibandingkan dengan laki-laki. Dari sinilah muncul sebuah gerakan dari pegawai
perempuan yang tak lain untuk menuntut persamaan upah dari tempat mereka
bekerja yang disebut sebagai geraka feminisme.
Pemahaman mengenai Feminisme bermacam-macam, tergantung dari apa
yang ingin diperjuangkan. namun pada dasarnya Feminisme merupakan ideologi
pembebasan kaum perempuan, dimana dalam hal ini perempuan merasa tidak adil
karena faktor jenis kelamin. Hal tersebut yang melatarbelakangi timbulnya dalam
berbagai aliran feminisme, diantaranya :
Pertama,Feminisme Liberal, bahwa ketertindasan kaum perempuan disebabkan
oleh perempuan itu sendiri. Adapun upaya yang harus dilakukan adalah harus ada
persamaan hak dalam pendidikan, hukum, pemberian peran perempuan dalam bidang
politik. Pemberian peran tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena
para perempuan harus mempersiapkan diri agar bisa bersaing didunia dalam
kerangka persaingan bebas dan punya kedudukan setara dengan laki-laki.
Kedua, Feminisme Radikal, bahwa ketertindasan kaum perempuan disebabkan
oleh sistem keluarga dan sistem patriarki. Sistem patriarkal tersebut datang
dari perbedaan biologis antar jenis kelamin, khususnya peran perempuan dalam
reproduksi. Dengan demikian, perkawinan bagi pengikut gerakan ini hanyalah satu
pembudakan bagi perempuan. Maka upaya yang harus dilakukan adalah menghapuskan
institusi pernikahan.
Ketiga, Feminisme Marxis, penganut gerakan ini adalah teori kelasnya Kafl
Marx. Menurut mereka tidak mungkin mereka dapat hidup dalam satu alur kehidupan
yang sama sementara mereka hidup dalam masyarakat yang berkelas. Dalam wilayah
rumah tangga misalnya, gerakan ini mengusung isu agar perempuan (dan laki-laki)
harus bisa menciptakan keluarga kolektif termasuk pengasuhan dan pendidikan
anak. Upaya yang dilakukan adalah mengubah sistem keluarga.
Keempat, Feminisme sosialis, disini menawarkan ideologi bahwa ketertindasan
kaum perempuan tidak akan berakhir selama masih terus diterapkannya sistem
kapitalisme. Upaya yang dilakukan adalah mengubah sistem, baik sistem
pemerintahan maupun sistem industri. Dimana dalam hal ini hak upah antara
laki-laki dan perempuan, cuti, dan lain-lain harus diperjuangkan.
Gender
Kategori biologis yang tampak dan begitu penting bagi banyak orang
adalah kelamin bagian luar. Dari sinilah, mereka menyatakan bahwa bayi tersebut
adalah laki-laki atau perempuan. Lalu, Gender adalah keharusan-keharusan dari
masyarakat bagi manusia yang diberi idantitas pria atau perempuan ini.
Misalnya, biasanya seorang ayah akan diterima sebagai role model ”laki-laki” dan ibu “perempuan”. Ketika memasuki fase
bermain misalnya, permainanpu dibagi menjadi dua jenis. Bermain sepak bola,
perang-perangan, atau tembak-tembakan cenderung diidentikkan sebagai permainan
laki-laki. Sedangkan boneka atau masak-masakkan cenderung diidentikkan dengan
permainan perempuan. Begitu juga nama, ada nama untuk laki-laki dan nama untuk
perempuan. Identitas gender itu sendiri menurut Byer (2002) adalah perasaan
mengenai diri seseorang sebagai laki-laki dan perempuan.
Banyak kasus ketidakadilan gender yang sering dipermasalahkan,
diantaranya : Pertama, kasus Jenna
Talackova, salah satu kandidat perwakilan Miss Universe asal Kanada yang sempat
menjadi berita kontroversial mengingat dia dianggap tidak pantas untuk
berkompetensi karena tidak terlahir sebagai cisgender perempuan.
Kedua, kontroversi
ditanah air, seperti kasus entertainer kondang, Dorce Gamalama, yang sempat
dipertanyakan jika ia hendak menikah dengan seorang laki-laki, maka pernikahan
tersebut masih dianggap haram atau tidak sah karena dianggap pernikahan sesama
laki-laki.
Sebagaimana yang telah dituangkan dalam Deklarasi Universal Hak-Hak
Asasi Manusia tahun 1948 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan yang diratifikasi dalam UU No. 7 tahun 1948, menjabarkan
tentang tanggung jawab yang tidak dapat dikotak-kotakkan untuk mewujudkan
hak-hak asasi manusia yang berbasis pada kebebasan.
Sangat disayangkan jika pada kenyataannya di negeri ini banyak
terjadi peristiwa kekerasan oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama
dan mengekang eksistensi gender yang beradap, sesuai dengan konstitusi UUD 1945.
Pada pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. Selain itu setiap individu memiliki hak untuk
berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat dan berhak pula atas kebebasan
terhadap apa yang ia yakini.
0 Komentar