edukasi.kompasiana.com
pmiigusdur.com - Sering kita mendengar istilah feminisme dan kesetaraan gender di era sekarang ini. Dimana inti dari kedua gerakan tersebut ialah sama-sama memperjuangkan hak-hak perempuan yang dianggap sebagai kelas subordinal dibandingkan laki-laki. Sebagaimana contoh yang kita tengok ke masa lampau bahwa perempuan selalu dikelas kedua setelah laki-laki baik itu di dalam segi sosial, politik, upah, maupun dalam rumah tangga. Perempuan seakan tidak diberi ruang aktualisasi lebih untuk mengembangkan potensi serta menggunakan hak yang sudah dikodratkan sejak lahir kepadanya.

Meskipun secara semangat antara feminis dan gender sama, akan tetapi lambat laun muncul sebuah masalah persepsi disini. Kebanyakan orang justru menjumbuhkan antara feminisme dan gender. Mereka menganggap bahwa feminisme dan gender itu sama padahal sejatinya berbeda. Ada bias pemahaman antara satu orang dengan orang lain disini terkait memaknai feminisme dan gender. Baiklah, secara semangat apa yang diperjuangkan mungkin bisa kita tolerir bahwa kedua gerakan itu sama akan tetapi secara kerangka normatif berbeda.

Gerakan Feminisme
Feminisme adalah gerakan emansipasi perempuan yang berkembang di Barat sekitar abad 18, dimana diwarnai dengan tuntutan kebebasan dan persamaan hak agar para perempuan dapat menyamai para pria dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan lain-lain. Dalam hal ini para perempuan menyadari bahwa keadaannya sedang ditindas,mendapat perlakuan tidak adil dalam ranah publik maupun domestik, dan tidak mendapatkan kesetaraan dengan laki-laki dalam bidang sosial, polotik dan ekonomi. Setelah itu para perempuan menganalisis dengan mencari tahu, bahwa memang keadaannya dianggap tidak begitu menguntungkan dan selalu dipandang sebelah mata oleh laki-laki. Kemudian setelah mereka sadar dan tahu selanjutnya adalah melakukan gerakan. Gerakan yang dimaksud adalah Feminisme. Revolusi Perancis (1789) dan revolusi industri pada saat itu telah mempengaruhi tata hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Kondisi tersebut mengakibatkan kaum laki-laki banyak yang terserap disektor industri sementara perempuan hanya bekerja dalam faktor domestik. Selain itu, meski perempuan bekerja dipabrik tetap saja gajinya lebih sedikit dibandingkan dengan laki-laki. Dari sinilah muncul sebuah gerakan dari pegawai perempuan yang tak lain untuk menuntut persamaan upah dari tempat mereka bekerja yang disebut sebagai geraka feminisme.

Pemahaman mengenai Feminisme bermacam-macam, tergantung dari apa yang ingin diperjuangkan. namun pada dasarnya Feminisme merupakan ideologi pembebasan kaum perempuan, dimana dalam hal ini perempuan merasa tidak adil karena faktor jenis kelamin. Hal tersebut yang melatarbelakangi timbulnya dalam berbagai aliran feminisme, diantaranya :

Pertama,Feminisme Liberal, bahwa ketertindasan kaum perempuan disebabkan oleh perempuan itu sendiri. Adapun upaya yang harus dilakukan adalah harus ada persamaan hak dalam pendidikan, hukum, pemberian peran perempuan dalam bidang politik. Pemberian peran tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, karena para perempuan harus mempersiapkan diri agar bisa bersaing didunia dalam kerangka persaingan bebas dan punya kedudukan setara dengan laki-laki.

Kedua, Feminisme Radikal, bahwa ketertindasan kaum perempuan disebabkan oleh sistem keluarga dan sistem patriarki. Sistem patriarkal tersebut datang dari perbedaan biologis antar jenis kelamin, khususnya peran perempuan dalam reproduksi. Dengan demikian, perkawinan bagi pengikut gerakan ini hanyalah satu pembudakan bagi perempuan. Maka upaya yang harus dilakukan adalah menghapuskan institusi pernikahan.

Ketiga, Feminisme Marxis, penganut gerakan ini adalah teori kelasnya Kafl Marx. Menurut mereka tidak mungkin mereka dapat hidup dalam satu alur kehidupan yang sama sementara mereka hidup dalam masyarakat yang berkelas. Dalam wilayah rumah tangga misalnya, gerakan ini mengusung isu agar perempuan (dan laki-laki) harus bisa menciptakan keluarga kolektif termasuk pengasuhan dan pendidikan anak. Upaya yang dilakukan adalah mengubah sistem keluarga.

Keempat, Feminisme sosialis, disini menawarkan ideologi bahwa ketertindasan kaum perempuan tidak akan berakhir selama masih terus diterapkannya sistem kapitalisme. Upaya yang dilakukan adalah mengubah sistem, baik sistem pemerintahan maupun sistem industri. Dimana dalam hal ini hak upah antara laki-laki dan perempuan, cuti, dan lain-lain harus diperjuangkan.

Gender
Kategori biologis yang tampak dan begitu penting bagi banyak orang adalah kelamin bagian luar. Dari sinilah, mereka menyatakan bahwa bayi tersebut adalah laki-laki atau perempuan. Lalu, Gender adalah keharusan-keharusan dari masyarakat bagi manusia yang diberi idantitas pria atau perempuan ini. Misalnya, biasanya seorang ayah akan diterima sebagai role model ”laki-laki” dan ibu “perempuan”. Ketika memasuki fase bermain misalnya, permainanpu dibagi menjadi dua jenis. Bermain sepak bola, perang-perangan, atau tembak-tembakan cenderung diidentikkan sebagai permainan laki-laki. Sedangkan boneka atau masak-masakkan cenderung diidentikkan dengan permainan perempuan. Begitu juga nama, ada nama untuk laki-laki dan nama untuk perempuan. Identitas gender itu sendiri menurut Byer (2002) adalah perasaan mengenai diri seseorang sebagai laki-laki dan perempuan.

Banyak kasus ketidakadilan gender yang sering dipermasalahkan, diantaranya : Pertama, kasus Jenna Talackova, salah satu kandidat perwakilan Miss Universe asal Kanada yang sempat menjadi berita kontroversial mengingat dia dianggap tidak pantas untuk berkompetensi karena tidak terlahir sebagai cisgender perempuan.

Kedua, kontroversi ditanah air, seperti kasus entertainer kondang, Dorce Gamalama, yang sempat dipertanyakan jika ia hendak menikah dengan seorang laki-laki, maka pernikahan tersebut masih dianggap haram atau tidak sah karena dianggap pernikahan sesama laki-laki.

Sebagaimana yang telah dituangkan dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia tahun 1948 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang diratifikasi dalam UU No. 7 tahun 1948, menjabarkan tentang tanggung jawab yang tidak dapat dikotak-kotakkan untuk mewujudkan hak-hak asasi manusia yang berbasis pada kebebasan.

Sangat disayangkan jika pada kenyataannya di negeri ini banyak terjadi peristiwa kekerasan oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama dan mengekang eksistensi gender yang beradap, sesuai dengan konstitusi UUD 1945. Pada pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Selain itu setiap individu memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat dan berhak pula atas kebebasan terhadap apa yang ia yakini.


Oleh: Nur Supratiwi (Bendahara LPSAP Periode 2013-2014)