Jakarta, pmiigusdur.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pileg dan Pilpres yang dilakukan serentak tahun 2019 mengusik nalar hukum pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra. Bagi Yusril, putusan MK tersebut blunder dan sangat misterius.

Di satu sisi MK menyatakan beberapa pasal dalam UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Tetapi di sisi lain, MK di dalam putusannya menyatakan pemilu serentak baru berlaku untuk Pemilu 2019.

"MK tahu putusan MK berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Kalau putusan itu berlaku seketika namun baru berlaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional," ujar Yusril dalam akun Twitter miliknya, @Yusrilihza_Mhd, jelang dinihari tadi.

Karena pelaksanaan Pemilu 2014 menggunakan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, kata Yusril, maka hasil pemilunya juga inkonstitusional. Konsekuensinya, DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 juga inkonstitusional.

Pertimbangan putusan MK yang menyatakan Pileg dan Pilpres 2014 sah dengan merujuk pada putusan-putusan yang diambil MK sebelumnya yang nyata-nyata salah, juga mengganggu nalar hukum Yusril. Bagi Yusril, pertimbangan MK tersebut hanya untuk menutupi inkonstitusionalitas putusannya.

"Saya justru mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu 'negarawan yang memahami konstitusi' seperti dikatakan oleh UUD 45? Jawaban saya 'entahlah'. Kenyataannya seperti itulah MK," tutur Yusril.

Bagi Yusril, putusan MK atas uji materi UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak ini benar-benar misteri. Putusan tersebut telah diambil setahun lalu tapi baru dibacakan kemarin. Tidak hanya itu, tiga hakim yang memutusnya sudah berganti. Mahfud MD, Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki yang memutus perkaranya sekarang sudah tidak menjadi hakim MK lagi.

"Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang musyawarah lagi, siapa tahu tiga hakim baru pendapatnya beda," imbuh Yusril.

Yusril melihat MK nampak seperti dipaksa-paksa untuk membacakan putusan permohonan Effendi Ghazali bersama Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Dia mengira putusan tersebut dibacakan untuk menjegal permohonan uji materi UU Pilpres yang disampaikannya belakangan.

Yusril sendiri menguji Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Pilpres terhadap Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 22E UUD 1945. Yusril dalam pemohonanya meminta agar pelaksanaan pilpres bersamaan dengan pileg. Menurut Yusril, jika pilpres digelar setelah pileg seperti diatur dalam UU Pilpres, maka 12 parpol peserta Pemilu 2014 disebut parpol mantan peserta pemilu. Padahal dalam UUD disebutkan pengusung capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.

Yusril dalam permohonanya juga meminta semua parpol peserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres. Jika tuntutan Yusril dikabulkan, maka tidak berlaku lagi batas presidential threshold.

"Dengan dibacakan putusan Efendi Ghazali dan kawan-kawan, maka permohonan saya seolah kehilangan relevansi untuk disidangkan," demikian Yusril.


Sumber: rmol.co