Semarang(26/12)-www.pmiigusdur.com-Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi (LPSAP) bersama Jaringan
Perlindungan Perempuan dan Anak
se-Semarang bersama-sama mengadakan refleksi dalam rangka memperingati
Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Hari Peringatan yang jatuh pada
tanggal 25 November ini, dilaksanakan didua titik yang berbeda. Pertama, di
daerah Tugu Muda Semarang dengan agenda longmarch dimulai pukul 14.00
WIB, kemudian dilanjutan agenda kedua yakni refleksi dan pameran karya
perempuan yang dilaksanakan di Museum Ronggo Warsito Semarang.
Kegiatan yang
digawangi oleh LSM LRC-KJHAM ini mengambil tema Hentikan Diskriminasi
Terhadap Perempuan. Bersama LBH Apik, LBH Semarang, Serikat Pekerja Rumah
Tangga, SETARA, IIWC, PKBI, Perempuan Mahardika, KOPRI Jateng, KOPRI Cabang
Semarang, PPT Seruni dan Jaringan Perlindungan PA yang lain, dalam kegiatan ini
mereka bersepakat mendengungkan untuk menolak segala bentuk kekerasan yang
terjadi pada perempuan.
Tingginya
Angka
Tingginya
angka kasus kekerasan perempuan yang terjadi di Indonesia khususnya pada tahun
2014, merupakan alasan kuat mengapa Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak
mengadakan aksi refleksi ini. Hal tersebut diperlihatkan dalam survey yang
telah dilakukan oleh LRC-KJHAM Semarang. Setidaknya tercatat 632 perempuan di
Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan. 14 diantaranya meninggal dunia, 3
meninggal karena kasus KDRT, 7 meninggal dalam KDP, 2 karena kasus pemerkosaan,
1 karena kasus Buruh Migran dan I kasus korban meninggal karena prostitusi.
Selain faktor
kekerasan terhadap perempuan seperti yang telah dipaparkan di atas, kini
perempuan lagi-lagi harus menghadapi permasalahan baru. Diantaranya, modus
kekerasan perempuan melalui perda-perda yang mengatasnamakan aturan agama dan
kontrol moral yang kemudian memposisikan perempuan untuk dipelakukan
diskriminatif oleh negara dan budaya pariarkhi.
Misalnya, perda yang keluarkan
di aceh tentang larangan terhadap perempuan yang membonceng dengan cara
ngangkang, perda di Tangerang mengenai larangan perempuan untuk keluar malam
lebih dari jam 9 malam tanpa ditemani oleh suami, dan yang peling mengagetkan
yakni wacana perda yang dikeluarkan oleh bupati Jambi mengenai izin poligami
oleh PNS. bersambung...
0 Komentar