Tuntutan

Melihat data dan realitas di atas, menjelaskan bahwa hingga saat ini keadaan perempuan masih belum mencapai zona aman. Meskipun sebenarnya di Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan hak asasi perempuan. Dan kemudian diikuti dengan adanya UU No.7 tahun 1984. Namun demikian, sepertinya undang-undang yang ditelurkan hanya masih menjadi hitam diatas putih.


Oleh karenanya, organ perempun yang tergabung dalam Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak pada peringatan hari anti kekerasan kali ini, bersama-sama meyuarakan beberapa tuntutan yakni di antarana meminta pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ikut serta adanya rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, mendesak pemerintah Indonesia dan DPR-RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan dalam prioritas prolegnas tahun 2015 untuk memastikan para pelaku memperoleh hukuman yang setimpal. 

Selain itu dalam aksi ini juga menghimbau pemerintah untuk memperkuat komitmen perwujudan perlindungan perempuan terhadap perempuan korban, menolak praktik mafia peradilan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan lain-lain. Demikian tuntutan oleh mereka yang masih peduli terhadap keadaan para perempuan denganharapan tuntutan tersebut mampu didengar oleh para penguasa dan pengambil kebijakan.  

*Nanda A.A (Ketua LPSAP Masa Juang 2014-2015)