Ilustrasi pengantar pendidikan: Dai
A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan merupakan suatu hal yang luhur karena hakikatnya belajar sejak lahir sampai akhir hayat. Belajar merupakan sebuah cara agar manusia dapat memiliki pribadi yang luhur, bermartabat, dan berakhlak mulia. Untuk dapat memahami hakikat pendidikan secara mendalam, ada beberapa pengertian pendidikan, yaitu:
1. UU No. 2 Tahun 1989: Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
2. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003: Pendidikan merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mampu mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan dan kepribadian, baik pengendalian diri, berakhlak mulia, kecerdasan, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya dan masyarakat.
3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): Pendidikan yaitu sebuah proses pembelajaran bagi setiap individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan yang diperoleh secara formal tersebut berakibat pada setiap individu, yaitu memiliki pola pikir, perilaku, dan akhlak yang sesuai dengan Pendidikan yang diperolehnya.
Dari berbagai pengertian Pendidikan tersebut, penulis memberikan pendapat bahwa pengertian Pendidikan, yaitu seluruh aktivitas atau upaya secara sadar yang dilakukan oleh pendidik kepada peserta didik terhadap semua aspek perkembangan kepribadian, baik jasmani maupun rohani, formal, informal, maupun non formal yang berjalan terus-menerus untuk mencapai kebahagiaan dan nilai yang tinggi, baik nilai insaniyah maupun ilahiyah pada diri manusia.
Dalam konteks ini, kegiatan Pendidikan dapat dilakukan oleh tiga kelompok, yaitu: diri sendiri, lingkungan (alam) dan orang lain. Jangkauannya mencangkup tiga unsur, yaitu: jasmani, akal pikiran, dan hati. Sementara tempatnya mencangkup tiga wilayah, yaitu: rumah, sekolah, dan lingkungan.
B. Tujuan Pendidikan
Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dengan adanya Pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional dalam Jabaran UUD 1945 tentang Pendidikan dituangkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
C. Jalur Pendidikan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur Pendidikan terdiri dari:
1. Pendidikan Formal: Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas Pendidikan anak usia dini (TK/RA), Pendidikan dasar (SD/MI), Pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan Pendidikan tinggi (Universitas). Pendidikan formal terdiri dari Pendidikan formal berstatus negeri dan Pendidikan formal berstatus swasta.
2. Pendidikan Nonformal: Jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil Pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program Pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, seperti: Lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, sanggar, dan lain-lain.
3. Pendidikan Informal: Jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil Pendidikan informal diakui sama dengan Pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, seperti: Pendidikan agama, budi pekerti, etika, sopan santun, moral, dan sosialisasi.
Pendidikan adalah salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia. Melalui Pendidikan, kita mentransfer pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik agar mereka mampu menyerap, menilai, dan mengembangkan secara mandiri ilmu yang dipelajarinya. Secara teoritis dan fisiologis, tujuan Pendidikan adalah membentuk pribadi anak menjadi seorang dewasa yang berdiri sendiri dan tidak bergantung pada orang lain. Pendidikan pada hakikatnya adalah kegiatan sadar dan disengaja secara penuh tanggung jawab yang dilakukan orang dewasa kepada anak sehingga timbul interaksi dari keduanya agar anak tersebut mencapai kedewasaan yang diciptakan dan dilakukan secara berkesinambungan di semua lingkungan yang saling mengisi.
Dengan kemampuan pengetahuan yang benar, manusia berusaha menjaga dan mengembangkan kelangsungan hidupnya. Pengetahuan berubah menjadi perilaku, perilaku yang berubah menjadi moral, dan kemudian menjadi etika kehidupan. Etika tersebut berupa kecenderungan untuk mempertanggungjawabkan kelangsungan dan perkembangan hidup sepenuhnya.
Penulis: Naila Silmi Kaffah
Editor: Agustin
0 Komentar