Ilustrasi Uang Suap Pemilu 2024 hukumnya Haram

Fenomena Dawn Attack atau istilah lainnya uang suap serangan fajar tidak lepas dari Pemilihan Umum (PEMILU) yang ada di Indonesia. Banyak calon pemimpin tampaknya memandang pemikiran negatif ini sebagai sebuah kebiasaan. Pemilu tahun 2024 saat ini sudah memasuki masa damai. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir mengingatkan semua partai politik agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye.

Dari laman resmi Muhammadiyah yang sudah rilis, Selasa (13/02/2024) Haedar Nashir berharap pemilu 2024  berjalan lancar, melahirkan pemimpin Indonesia sejati, dan berhasil membawa Indonesia menuju puncak kejayaan.

Haedar Nashir menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh peserta Pemilu tahun 2024 diimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di media cetak dan elektronik, termasuk media sosial, iklan, baliho, dan lain-lain, pada masa tenang ini.

“Semua pihak harus menaati aturan dan akan diambil tindakan hukum jika dilanggar. Namun, seringkali ada fenomena dalam aktivitas politik untuk mengakali aturan tersebut,” kata Haedar.

Undang-undang tentang penerimaan dana politik dengan cara penyerangan serangan fajar menjelang pemilu 2024 harus diketahui umat Islam bahwa hal tersebut tidak baik. Kebanyakan orang membagikan uang atau amplop secara sembunyi – sembunyi sebagai bentuk kampanye agar masyarakat memilih mereka dalam pemilu. Hal ini biasanya terjadi sebelum Hari Pemilu yang dikenal dengan Dawn Attack atau serangan fajar Pemilu.

Saat ini masyarakat Indonesia lebih familiar dengan istilah serangan fajar yang dilakukan menjelang hari pemilu dan masyarakat sudah semakin cerdas dengan menerima uangnya dan tidak mencoblos caleg tersebut. Serangan fajar biasanya dilakukan dengan  membagikan uang, kebutuhan pokok, dan barang-barang lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pemungutan suara masyarakat pemilih.

Mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), Panitia Nahdlatul Ulama Wakiya Batul Masail Pemerintah Daerah Jawa Tengah (PWNU) mengumumkan keputusan kebijakan moneter yang dikenal dengan sebutan Dawn Attack atau serangan fajar Pemilu saat ini. Ada tiga alasan utama tentang kenapa menerima dan memberi uang serangan fajar diharamkan dalam ajaran islam. Beberapa di antaranya terkait suap, kebijakan moneter dilarang oleh UU 10 Tahun 2016, dan serangan dini hari dapat merusak sistem nasional.

Penerimaan Dana Politik UU Pra-Pemilu Tahun 2024 termasuk suap. Suap didefinisikan sebagai tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan membujuk mereka untuk melakukan sesuatu yang tidak adil atau salah. Penyuapan merupakan termasuk dalam hal yang tercela dan dapat dihukum pidana.

“Suap berarti memberikan sesuatu kepada orang lain agar orang tersebut memutuskan suatu perkara secara tidak adil atau agar orang tersebut tidak mengadili suatu perkara dengan adil,” dari Syekh Khatib dan hal ini disebutkan dalam Kitab Asi-Shirbini Mukhguni Muftazi.

Menurut saya, ketika seseorang menerima uang suap dari caleg pemilu maka kita seperti merendahkan diri sendiri dikarenakan suara kita bisa dibeli dengan uang dan yang paling penting akan menjadi tragedi buruk bagi demokrasi di Indonesia. Saya menyarankan bagi pemilih Pemilu 2024 untuk tidak menerima uang suap dari caleg Pemilu 2024, dikarenakan apabila caleg tersebut baik maka tidak akan melakukan suap, tetapi mereka memberikan visi misi untuk mensejahterakan masyarakat. Apabila suara kita bisa dibeli dengan uang, sama saja kita menggadaikan pemerintahan selama 5 tahun ke depan. Perlu diketahui bahwa memberi dan menerima uang suap dalam Pemilu tahun 2024 hukumnya haram seperti yang sudah dijelaskan fatwa oleh Majelis Umum Indonesia.

 

Penulis: Prima Trisna Aji (Dosen Spesialis Medikal Bedah dari Indonesia, S3 PhD Lincoln College University Malaysia)

Editor: Aaff