Ilustrasi UKT mahasiswa |
(Kajian Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi)
Tahun 2045 Negara Indonesia mendapatkan momentum bersejarah yakni genap berusia 100 Tahun, ini merupakan salah satu alasan munculnya ide, wacana, dan gagasan Generasi Emas 2045. Pada tahun ini Indonesia akan mengalami bonus demografi, yaitu jumlah penduduk Indonesia 70%-nya dalam usia produktif (15-64 tahun), sedangkan sisanya 30% merupakan penduduk yang tidak produktif (usia dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045. Apabila bonus demografi ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh berbagai pihak khususnya pengelola pendidikan, maka akan membawa efek negatif, terutama masalah sosial seperti kemiskinan, kesehatan yang rendah, pengangguran, dan tingkat kriminalitas yang tinggi. Melihat dari fakta yang akan dihadapi Indonesia tersebut, bonus demografi memang tidak bisa dihindari.
Belakangan ini, mahasiswa sebagai salah satu pihak atau elemen penyokong Generasi Emas Indonesia tahun 2045 sedang ramai membicarakan tentang pendidikan yang semakin kesini semakin terasa dikomersialisasikan. Bahkan beberapa kampus besar di Indonesia sudah melakukan aksi demonstrasi seperti di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan sebab audiensi oleh pihak mahasiswa yang tak menemui hasil konkret.
[Gambar berita tentang aksi mahasiswa demo UKT] |
Kejadian kisruh tersebut bermula ketika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), perhitungan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
[Draf Permendikbud No 2 Tahun 2024]
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada pasal 8 bahwa Universitas Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang ingin menaikan UKT harus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sedangkan universitas Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) harus mendapatkan persetujuan.
[Pasal 8] |
Semenjak peraturan tersebut ada, kampus-kampus langsung membuat turunan peraturan untuk diberlakukan di setiap universitas dan secara sadar kemendikbud juga sudah menyetujuinya. Setelah viral dikritik mahasiswa, kemendikbud lalu mengundang beberapa kampus yang sudah memberlakukannya dan akan berjanji merevisi. Peraturan tersebut menuai banyak kritik karena:
1. Peraturan ada ketika mahasiswa baru sudah diterima di kampus
2. Tidak melibatkan mahasiswa dalam pengambilan keputusan
3. Kenaikan UKT di setiap kampus yang sangat signifikan
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menolak kebijakan tersebut. Komisi X DPR RI, yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan, menyuarakan kekhawatiran mereka mengenai dampak kenaikan UKT terhadap aksesibilitas pendidikan tinggi bagi mahasiswa. Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, menyatakan bahwa aturan kenaikan UKT yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 memberikan legitimasi bagi kampus untuk menaikkan biaya kuliah, yang berpotensi membebani mahasiswa dan keluarganya secara finansial. Dalam pertemuan dengan Kemendikbudristek, Komisi X DPR RI memberikan tiga rekomendasi utama:
1. Membatalkan kenaikan UKT secara keseluruhan.
2. Memastikan semua mahasiswa yang sudah lulus SMA dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
3. Mencabut Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang dianggap merugikan hak mahasiswa dan masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan yang terjangkau.
Syaiful Huda, yang menganggap bahwa pembatalan ini harus diikuti dengan pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Menyusul rekomendasi dari Komisi X DPR RI, Presiden Joko Widodo memanggil Nadiem Anwar Makarim untuk membahas lebih lanjut masalah ini di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi mengevaluasi dampak kebijakan kenaikan UKT dan menekankan pentingnya menjaga akses pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Setelah mendengarkan pandangan dan masukan dari Presiden, Nadiem mengumumkan pembatalan kenaikan UKT untuk tahun 2024.
Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan UKT setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi. Keputusan ini bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua mereka, terutama dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca pandemi. Komisi X DPR RI sejak awal telah merekomendasikan pembatalan kenaikan UKT, memastikan semua mahasiswa dapat melanjutkan kuliah, dan mencabut Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, sehingga hal ini menunjukkan bahwa langkah Nadiem sejalan dengan aspirasi legislatif.
Syaiful Huda menjelaskan bahwa Permendikbud ini menjadi dasar hukum bagi kampus untuk menaikkan UKT. Dengan mencabutnya, semua keputusan rektorat terkait kenaikan UKT otomatis batal. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kampus yang menaikkan biaya kuliah secara sepihak. Ada pasal dalam Permendikbud yang memungkinkan rektorat menaikkan UKT. Pencabutan aturan ini akan mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan biaya pendidikan tetap terjangkau.
Pengumuman resmi pembatalan kenaikan UKT disampaikan oleh Nadiem Makarim, yang menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan terhadap mahasiswa. Nadiem juga menyatakan bahwa Kemendikbudristek akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi secara individual untuk tahun-tahun mendatang, memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penetapan biaya pendidikan.
Selain membatalkan kenaikan UKT, Syaiful Huda dan Komisi X DPR RI menekankan perlunya pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024. Peraturan ini dianggap memberikan dasar hukum bagi kampus untuk menaikkan UKT, dan pencabutannya akan secara otomatis membatalkan keputusan rektorat yang sudah ada terkait kenaikan biaya kuliah. Huda menyatakan bahwa pencabutan peraturan ini akan memastikan tidak ada kampus yang dapat menaikkan UKT tanpa dasar hukum yang jelas dan adil
Pembatalan kenaikan UKT memberikan kepastian kepada mahasiswa dan orang tua mereka mengenai biaya pendidikan yang harus dikeluarkan tahun ini. Nadiem menyebutkan bahwa Kemendikbud akan mengevaluasi setiap permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi. Evaluasi ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penetapan biaya pendidikan. Pembatalan kenaikan UKT adalah langkah yang sangat positif bagi mahasiswa, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ini menunjukkan bahwa pemerintah peka terhadap kesulitan finansial yang dihadapi masyarakat. Pencabutan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 akan memberikan kepastian hukum bahwa tidak ada kampus yang dapat menaikkan UKT tanpa dasar yang jelas. Ini melindungi hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan dengan biaya yang wajar.
Kolaborasi antara DPR dan pemerintah dalam menangani isu ini patut diapresiasi. Rekomendasi Komisi X yang diakomodasi oleh Mendikbudristek menunjukkan bahwa aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR didengar dan diimplementasikan. Meski kenaikan UKT tahun ini dibatalkan, ada kemungkinan kenaikan tahun depan. Mahasiswa dan orang tua harus mempersiapkan diri dan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait UKT. Secara keseluruhan, keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT 2024 dan rekomendasi untuk mencabut Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 adalah langkah penting dalam memastikan pendidikan tetap terjangkau dan transparan bagi semua.
Pembatalan kenaikan UKT tahun 2024 merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga aksesibilitas pendidikan tinggi. Kolaborasi antara Komisi X DPR RI, Kemendikbudristek, dan Presiden Jokowi mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menangani isu-isu yang berdampak langsung pada masyarakat. Meskipun ada kemungkinan kenaikan UKT di masa mendatang, keputusan ini memberikan waktu bagi mahasiswa dan orang tua untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik, serta memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan didasarkan pada evaluasi yang menyeluruh dan transparan. Secara keseluruhan, keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial mahasiswa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
https://indonesiabaik.id/infografis/siapkah-kamu-jadi-generasi-emas-2045
https://cnbcindonesia.com/news/20240518212352-4-539355/kisruh-ukt-di-ri-naik-gila-gilaan-hingga-sulut-demo-mahasiswa
https://youtu.be/RdberPK_OJ0?si=MtSa9qhG1E4Gxhd4
https://www.youtube.com/watch?v=xkCakGD-1Tk&t=3500s
https://nasional.kompas.com/read/2024/05/27/14544571/setelah-bertemu-jokowi-nadiem-umumkan-ukt-batal-naik-tahun-ini
Redaktur: Ero dan Agustin
0 Komentar