ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/
ART)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
ANGGARAN
DASAR
MUKADDIMAH
:
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa
Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi
umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan
bagi umatnya mengejewantahkan nilai islam dalam pribadi, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan
keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap
insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk
mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara
perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasisiwa Islam Indonesia sebagai salah satu
eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan
bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi
meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia
dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material
dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunah Wal-jamaah
dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai beriokut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat
PMII.
PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan
dengan tanggal 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan
independen dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT,
berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya
dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
1. Menghimpun dan
membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan
perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII
serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1. Anggota PMII.
2. Kader PMII.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator
Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat
(PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi ini terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan
Nasional (Muspimnas)
3. Musyawarah Kerja
Nasional (Mukernas)
4. Konferensi
Koorsinator Cabang (Konkorcab)
5. Musyawarah Pimpinan
Daerah (Muspimda)
6. Musyawarah Kerja
Koordinator Cabang (Muker Korcab)
7. Konferensi Cabang
(Konfercab)
8. Musyawarah Pimpinan
Cabang (Muspimcab)
9. Rapat Kerja Cabang
(Rakercab)
10. Rapat Tahunan
Komisariat (RTK)
11. Rapat Tahunan Anggota
Rayon (RTAR)
12. Kongres Luar Biasa
(KLB)
13. Konferensi Koorcab
Luar Biasa (Konkorcab LB)
14. Konferensi Cabang
Luar Biasa (Konfercab LB)
15. Rapat Tahunan
Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16. Rapat Tahunan Anggota
Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
1. Wadah ini adalah
badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader
PMII dan isu perempuan
2. selanjutnya
pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya
2/3 suara yang hadir
Pasal 11
1. apabila pmii terpaksa
harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya
diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada
organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2. hal-hal yang belum
diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam angaran rumah tangga, serta
peraturan-peraturan organisasi lainnya
anggaran dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan
tanggalnya ditetapkan
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
I.
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
Hukum Dasar Organisasi
Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi
II. Pokok Pikiran
Dalam Pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi
dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila
Sebagi organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa
menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan
kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara
Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak
dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah
mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun
bersama-sama
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa
Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan
dan keteruruikan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan
Kewajiban dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual,
menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai
Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah
PASAL DEMI
PASAL
Pasal
1
Cukup
Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
-
Ke-aslaman
adalah nilai-nilai Islam ahlussunah wal Jamaah
-
Kemahasiswaan
adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa yaitu idealisme, perubahan,
komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif
-
Kebangsaan dalah nilai-nilai yang bersumber dari
kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa indonesia
-
Kemasyarakatan adalah bersifat incude dan menyatu
dengan masyarakat dengan masyarakat.bergerak dari dan untuk masyarakat
-
Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak
bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok
-
Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang
sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing
Pasal
4
Cukup Jelas
Pasal 5
Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan
senantiasa berdzikir kepada allah, berkesadaran historis primordial atas relasi
tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk
mengatasi masalah kehidupan, berfikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak
transformatif
Pasal
6
Cukup
Jelas
Pasal
7
Cukup Jelas
Pasal
8
Cukup
Jelas
Pasal
9
Yang dimaksud
otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan perempuan di
PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat tercapainya
keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan bertanggung
jawab kepada pleno PMII.
Pasal
10
Cukup
Jelas
Pasal
11
Cukup
Jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Lambang PMII
sebagaimana yang terdapat dalam anggaran rumah tangga ini
2. Lambang seperti
tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel,
logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3. Bendera PMII adalah
seperti yang terdapat dalam lampiran
4. Mars PMII adalah seperti
yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan
meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi mutu
ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Meningkatkan kualitas
kehidupan umat manusia dan umat islam melalui kontekstualisasi pemikiran,
pemahaman, dan pengalaman ajaran agama islam sesuai dengan perkembangan budaya
masyarakat
4. Meningkatkan
usaha-usaha dan kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia, umat islam dan
mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5. Mempererat hubungan
dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah
dan ukhuwah insaniyah
6. Memupuk dan
meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman dan pengamalan
pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1. Anggota Biasa adalah
:
a. Mahasiswa islam yang
tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b. Mahasiswa islam yang
telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat
atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2 atau S3 tetapi belum melampaui
jangka waktu 3 tahun
c. Anggota yang belum
melampaui usia 35 tahun
2. Kader adalah :
a. Telah dinyatakan
berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Follow Upnya
b. Sebagaimana pada ayat
(2) poin (a) baik yang menjadi pengurus rayon dan seterusnya maupun yang telah
menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah
memasuki wilayah profesional
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota
mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon
anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2. Seseorang syah
menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA)
dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan
3. Dalam hal-hal yang
sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang
jiwanya tdak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas
4. Apabila syarat-syarat
yang tersebut dalm ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi kepada anggota tersebut
diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang
Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara :
1. Calon kader
mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
2. Seseorang telah syah
menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan
bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang
dilakukan oleh Pengurus Cabang
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota berakhir masa
kenggotaan :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan
sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c. Diberhentikan
sebagai, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d. Telah habis masa
keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART
ini
2. Bentuk dan tata cara
pemberhentian diatur dalam ketentuan sendiri
3. Anggota yang telah
habis masa keanggotaan nya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat
diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan
4. Anggota yang telah habis
masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5. Hubungan PMII dan
Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan kualitatif
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak Anggota :
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan dan
pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
Kewajiban Anggota :
1. Membayar uang pangkal
dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2. Mematuhi AD/ ART,
NDP, Paradigma gerakan serta produk hukum organisasi lainnya
3. Menjunjung tinggi dan
mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan Organisasi
Pasal 8
Hak Kader :
1. Berhak memilih dan
dipilih
2. Berhak mendapat
pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta
pengampunan (rehabilitasi)
3. Berhak mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun
tulisan
Kewajiban Kader :
1. Melakukan dinamisasi
organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara
sehat mulya
2. Membayar uang pangkal
dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
3. Mematuhi dan
menjalankan AD/ ART, NDP, Paradigma gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
4. Menjunjung tinggi dan
mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
1. Anggota dan kader
tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau
organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang
diperjuangkan oleh PMII
2. Pengurus PMII tidak
dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon
legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/ walikota
3. Perangkapan
keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas
dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
Penghargaan
1. Penghargaan
organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat
citra dan mengharumkan nama organisasi
2. Bentuk dan tata cara
penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri
Pasal 11
Sanksi Organisasi
1. Sanksi organisasi
dapat diberikan kepada anggota karena : melanggar ketentuan AD/ ART serta
peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik organisasi
2. Sanksi yang diberikan
kepada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan
3. Anggota yang diberi
sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme
organisasi yang ditentukan (Tetapi khusus untuk ayat 3 perlu dilanjutkan dalam
pasal tambahan tentang mekanisme banding)
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Struktur organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar
2. Pengurus Koordinator
Cabang
3. Pengurus Cabang
4. Pengurus Komisariat
5. Pengurus Rayon
BAGIAN
II
SUSUNAN,
TUGAS, WEWENANG DAN
PERSYARATAN
PENGURUS
Pasal
13
Pengurus
Besar
1. Pengurus Besar adalah
pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat konggres dan badan ekskutif
2. Masa jabatan Pengurus
Besar adalah 2 (dua) tahun
3. Pengurus Besar
terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua-Ketua sebanyak
9 (sembilan) orang
c. Sekretaris Jendral
d. Sekretaris-Sekretaris
sebanyak 9 (sembilan) orang
e. Bendahara
f.
Wakil Bendahara
g. Pengurus
Lembaga-Lembaga
4.
Ketua-Ketua
seperti yang dimaksud ayat 3 point (b) membidangi :
a. Pengkaderan dan
pengembangan sumber daya anggota
b. Organisasi, hubungan
organisasi umum dan kelembagaan politik
c. Pengembangan
pemikiran dan IPTEK
d. Pendayagunaan potensi
organisasi
e. Hubungan luar negeri
dan kerja sama internasional
f.
Pendayaan ekonomi dan kelompok profesional
g. Komunikasi organ
gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi
h. Advokasi Kebijakan
Publik
5. Ketua Umum dipilih oleh konggres
6. Ketua Umum PB tidak
dapat dipilih kembali lebih dari 1 periode
7. Pengurus Besar
memiliki tugas dan wewenang
a. Ketua Umum memilih
Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat pengurusan secara lengkap dibantu 6
orang formatur yang dipilih Konggres selambat-lambatnya 3 x 24 jam pasca
formatur terbentuk
b. Pengurus Besar
berkwajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Kongres, Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi lainnya,
serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabinas
c. Pengurus Besar
berkwajiban mengesahkan susunan pengurus Korcab dan Pengurus Cabang
8. Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a. Pendidikan frmal
kaderisasi minimal telah menikuti PKL
b. Pernah aktif di
kepengurusan Koorcab dan atau Cabang minimal 1 (satu) periode
c. Mendapat rekomendasi
dari Cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan
bersedia aktif di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan
perwakilan PC di wilayah koordinasinya
2. Wilayah koordinasi
PKC minimal satu Provinsi
3. PKC dapat dibentuk
manakala terdapat 2 Cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi
4. PKC berkedudukan di
Ibu Kota Provinsi
5. Masa jabatan PKC
adalah 2 tahun
6. PKC pengurusnya terdiri
dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya
7. PKC terdiri dari :
Ketua Umum, 3 Ketua-Ketua, 3 Sekretaris, Bendahara Umum dan 1 Wakil Bendahara
dan Biro-Biro
8. Bidang-Bidang PKC :
Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan
9. Bidang Internal
meliputi : Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Anggota, Pendayagunaan
potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, Eksplorasi
tekhnologi dan pendayaan ekonomi dan Kelompok profesional.
10. Bidang Eksternal meliputi
: Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebuijakan public, Organ Gerakan,
Kepemudaan dan Perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi
informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, advokasi, HAM dan Lingkungan hidup
11. Ketua Umum PKC
dipilih oleh Konferensi Koorcab
12. Ketua Umum memilih
Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya dibantu 6 orang formatur yang
dipilih oleh konferensi koorcab dalam waktu selambatnya 3 x 24 jam
13. PKC baru sah setelah
mendapatkan pengesahan dari PB PMII
14. Ketua Umum PKC tidak
dapat dipilih kembali lebih dari satu periode
15. Ketua Umum KOPRI
wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua
Umum PKC dengan garis terputus-putus
16. Persyaratan Pengurus
Korcab :
a. Pendidikan formal
kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b. Pernah aktif di
kepengurusan Cabang minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi
dari Cabang bersangkutan
d. Membuat pernyataan
bersedia aktif di Pengurus Koorcab secaa tertulis
17. PKC memiliki tugas
dan wewenang :
a. PKC melaksanakan dan
mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan
kordinasinya
b. PKC berkwajiban
melaksanakan AD/ ART, keputusan kongres, keputusan konferensi koorcab,
peraturan-peraturan organisasi, dan memperhatikan nasehat serta saran-saran
Mabinas/ Mabinda
c. PKC berkwajiban
menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali
d. Pelaporan yang
disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktifitas internal dan
eksternal
e. Mekanisme pelaporan
lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi
Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Cabang dapat dibentuk
di Kabupaten/ Kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan
dan rekomendasi dari PKC dan atau Cabang terdekat
2. Cabang dapat dibentuk
apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3. Dalam keadaan dimana
ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah
mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non
muslim.
4. Masa jabatan PC
adalah setahun
5. Cabang dapat
digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang
ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program minimum :
a. Sekurang-kurangnya
dalm jangka waktu setahun menyelenggarakan MAPABA dan Pelatihan Kader Formal
b. Sekurangnya dalam
jangka waktu satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6. Cabang dan Pengurus
Cabang dapat dianggap syah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui
rekomendasi dari PKC
7. Apabila Cabang yang
belum ada PKC nya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB
8. PC terdiri dari Ketua
umum, ketua bidang eksternal, ketua bidang internal, ketua bidang keagamaan,
sekretaris umum dan sekretaris eksternal internal, bendahara dan wakil
bendahara dan departemen-departemen.
9. Bidang Internal
meliputi; kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendaya gunaan
potensi dan kelembagaan organisasi, kajian, pengembangan intelektual dan
eksplorasi tekhnologi, pemberdayan ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang Eksternal
meliputi; hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, organ
gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi
informasi, hubungan dan kerja sama lsm, dan advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11. Bila dipandang perlu
PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
12. Ketua Umum dipilih
oleh Konferensi Cabang
13. Ketua Umum memilih
sekretaris umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur
yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
14. Ketua Umum Cabang
tidak dapat dipillih kembali lebih dari satu periode.
Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :
·
Menjalankan keputusan AD/ ART Kongres, keputusan
Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan
saran Mabincab
·
Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan
kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik 4 bulan sekali
·
Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC
meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktifitas internal dan eksternal.
·
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan
ditentukan dalam dalam Peraturan Organisasi
16. Persyaratan Pengurus
Cabang ;
a. Pendidikan formal
kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif di
Kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode
c. Mendapat rekomendasi
dari Komisariat atau Rayon bersangkutan
d. Membuat pernyataan
bersedia aktif di Pengurus Cabang secara tertulis
16. Ketua KORPRI cabang
merupakan anggota pleno Cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua
Umum Cabang (dengan garis koordinasi putus-putus)
Pasal 16
Pengurus komisariat
1. Komisariat dapat
dibentuk di setiap Perguruan Tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk
apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 Rayon
3. Dalam keadaan dimana
ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan Komisariat dapat dibentuk apabila
sekurang-kurangnya 25 orang
4. Komisariat dan PK
dapat dianggap sah setelah mendapat pengesahan dari PC
5. Masa jabatan PK
adalah setahun
6. PK merupakan
perwakilan rayon diwilayah koordinasinya
7. PK terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal, ketua bidang
kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak
3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8. Bidang Internal
meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur
dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual
9. Bidang Eksternal
meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus diwilayahya, Organ gerakan di
kampus
10. Departemen-Departemen
dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII
11. Konsentrasi penuh PK
semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-Rayon
dibawahnya
12. Ketua PK dipilih oleh
RTK
13. Ketua memilih
sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 orang formatur yang dipilih
rtk dalam waktu selambatnya 3 x 24 jam
14. Ketua PK tidak dapat
dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15. Persyaratan Pengurus
Komisariat :
·
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah
mengikuti PKD
·
Pernah aktif di Kepengurusan Rayon minimal satu
periode
·
Mendapat rekomendasi dari Rayon bersangkutan
·
Membuat pernyataan bersedia aktif di Pengurus PK
secara tertulis
16. PK memiliki tugas dan
wewenang :
·
Melaksanakan keputusan Kongres, keputusan
Muspimnas, Muspimda serta keputusan RTK
·
Melakukan pendampingan dan pemberdayaan teerhadap
rayon sepenuhnya
·
Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan
kegiatan kepada PC secara periodik 4 bulan sekali
·
Pemberitahuan yang disampaikan kepada PK meliputi;
perkembangan jumlah anggota, aktifitas internal dan eksternal.
·
Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan
dalam dalam Peraturan Organisasi
Pasal 17
Pegurus Rayon
1. Rayon dapat dibentuk
disetiap Fakultas dan atau Jurusan atau setingkatnya apabila terdapat
sekurang-kurangnya 10 orang anggota
2. Rayon sudah dapat
dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki
sekurang-kurangnya 10 anggota
3. Pengurus Rayon
dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC
4. Masa jabatan PR
setahun
5. Ketua Rayon dipilih
oleh RTAR
6. PR terdiri dari ;
Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan beberapa
beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobbi, profesi,
kesejahteraan, bhakti masyarakat dan keagamaan
7. Persyaratan pengurus
Rayon :
·
Pendidikan formal kaderisasi minimal telah
mengikuti PKD dan atau MAPABA
·
Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus
rayon secara tertulis
8. PR memiliki tugas dan
wewenang :
·
PR berkwajiban melaksanakan AD/ ART, keputusan
Kongres dan RTAR
·
PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK
dengan tembusan kepada PC secara periodik
·
Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi
perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
·
Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan
dalam peraturan organisasi
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
1. Lembaga adalah badan
yang dibentuk dan hanya berada di tingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan
pengembangan sesuai dengan bidangnya.
2. Lembaga tersebut
terdiri dari :
a. Lembaga Pengembangan
Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b. Lembaga Penelitian
dan Pengembangan (LITBANG)
c. Lembaga Kajian dan
Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d. Lembaga Studi Islam
dan Kemasyarakatan (LSIK)
e. Lembaga Kebijakan
Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
f.
Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI)
g. Lembaga Kajian Sosial
Budaya (LKSB)
h. Lembaga Sains dan
Tekhnologi Informasi (LSTI)
i.
Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
j.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
k. Lembaga Studi
Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3
Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi
dan bertanggung jawab kepada PB
4
Lembaga tidak punya etruktur hierarki ke bawah
5
Lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari; ketua,
sekretaris dan bendahara.
6
Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah
mendapat persetujuan PC ditempat lembaga akan didudukan
7
Pedoman dan tat kerja lembaga disusun oleh lembaga
masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan
PB
8
Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi
dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan
tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
1. Apabila terjadi
lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota
pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2. Apabila Ketua Umum
PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan
oleh :
a. Apabila ketua umum PB
jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan
b. Apabila ketua umum
PKC jabatan digantikan ketua bidang
internal
c. Apabila ketua umum PC
jabatan digantikan ketua bidang internal
d. Apabila ketua PK
digantikan wakil ketua
e. Apabila ketua PR
digantikan wakil ketua
3. Dalam kondisi dimana
tidak dapat diakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan
jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat
pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1. Kepengurusan disetiap
tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal sepertiga keseluruhan
anggota pengurus.
2. setiap kegiatan PMII
harus menempatkan anggota perempuan minimal sepertiga dari keseluruhan anggota
BAB
VIII
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
Pasal
21
1.
Pemberdayaan
perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI.
2. Wadah perempuan
tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PO.
BAB IX
WADAH PEREMPUAN
Pasal 22
Wadah
perempuan bernama KOPRI
KOPRI
adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader putri PMII melalui
kelompok kerja sebagai keputusan kongres PMII XIV
KOPRI
didirikan pada 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dari KOPRI
yang didikan pada 26 November 1967
KOPRI
bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII
Struktur
KOPRi terdiri dari:
-
PB KOPRI
-
PKC KOPRI
-
PC KOPRI
6
Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART dan
kongres PMII
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
1. Majelis Pembina
adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB Koorcab dan Cabang
2. Majelis Pembina
ditingkat PB disebut MABINAS
3. Majelis Pembina
ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4. Majelis Pembina
ditingkat Cabang disebut Mabincab
pasal 24
1. Tugas Dan Fungsi
Majelis Pembina:
Memberikan
nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta
ataupun tidak
Membina
dan mengembangkan secara informal kader-kader PMII dibidang intelektual dan
profesi
2. Susunan majelis
pembina terdiri dari 7 orang yakni:
Satu
orang ketua merambah anggota
Satu
orang sekretaris merangkap anggota
Lima
orang anggota
3. Kenggotaan majelis
dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing
BAB XI
PERMUSAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari:
1. Kongres
2. Musyawarah Pimipinan
Nasional
3. Musyawarah Kerja
Nasional
4. Konferensi
Koordinator Cabang
5. Musyawarah Pimipinan
Daerah
6. Rapat Kerja Koorcab
7. Konferensi Cabang
8. Musyawarah Pimpinan
Cabang
9. Rapat Kerja Cabang
10. Rapat Tahunan
Komisariat
11. Rapat Tahunan Anggota
Rayon
12. Kongres Luar Biasa
13. Konferensi Koorcab
Luar Biasa
14. Konferensi Cabang
Luar Biasa
15. Rapat Tahunan
Komisariaat Luar Biasa
16. Rapat Tahunan Anggota
Rayon Luar Biasa
Pasal 26
Kongres
1.
Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam
organisasi.
2.
Konggres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3.
Konggres diadakan tiap dua tahun sekali.
4.
Konggres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya
separuh lebih satu dari jumlah cabang yang syah.
5.
Konggres memiliki kewenangan :
a.
Menetapkan/
Merubah AD/ ART PMII.
b.
Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c.
Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d.
Menetapkan strategi pengembangan PMII.
e.
Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f.
Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g.
Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h.
Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan
formatur.
i.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah pimpinan nasional
1.
Muspim adalah forum tertinggi atau institusi
tertinggi setelah konggres.
2.
Muspim dihadiri oleh semua pengurus besar, PB
KOPRI dan ketua umum PKC KOPRI dan Ketua Umum PC serta PC KOPRI.
3.
Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam
satu periode kepengurusan.
4.
Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.
5.
Muspim membentuk badan pekerja Konggres.
Pasal
28
Musyawarah Kerja Nasional
1.
Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2.
Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau
lebih selama satu periode.
3.
Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan
lembaga-lembaga.
4.
Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan
menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di
Konggres.
Pasal 29
Konferensi Koorcab
Konferensi
Koorcab :
1. Dihadiri oleh utusan
Cabang.
2. Dapat berlangsung
apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
3. Diadakan setiap 2
tahun sekali.
4. Konferkoorcab memili
wewenang. :
a. Menyusun prgram kerja
koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan
pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI.
c. Memilih ketua umum
koorcab dan tim formatur.
d. Memilih dan
menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII.
Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Musyawarah Pimpinan
Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2. Musyawarah Pimpinan
Daerah dihadiri semua PKCm PKC KOPRI dan Ketua Umum PC dan PC KOPRI yang berada
dalam wilayah koordinasinya.
3. Musyawarah pimpinan
daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan
Muspimnas.
4. Musyawarah Pimpinan
Daerah memili2ki kewenangan:
a. Menetapkan dan
merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program
selama satu semerter baik bidang internal maupun eksternal.
c. Mengesahkan laporan
organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal
31
Musyawarah
Kerja Koorcab
1. Muker Koorcab dilaksanakan
oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2. Muker Koorcab
berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di
Konferkoorcab
Pasal
32
Konferensi
Cabang
1.
Konfercab
adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat Cabang
2. Konferensi dihadiri
oleh utusan Komisariat dan Rayon
3. Apabila cabang
dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah
anggota yang ada ditambah satu
4. Konfercab dianggap
sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5. Konfercab diadakan
satu tahun sekali
6. Konfercab memiliki
wewenang :
a. Menyusun program
kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b. Menilai laporan
pertanggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI
c. Memilih ketua umum
dan formatur
d. Memilih dan
menetapkan ketua KOPRI PC PMII dan formatur
Pasal
33
Musyawarah
Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1.
Musyawarah pimpinan cabang adalah forum tertinggi
atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2.
musyawah pimpinan cabang dihadiri semua PC dan
ketua umum PK dan ketua umum Rayon.
3.
musyawarah pimpinan cabang diadakan diadakan
paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan muspimda.
4.
musyawarah
pimpinan cabang memiliki kewenangan:
-
menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang
menyangkut kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang
lebih tinggi.
-
Evaluasi progam pengurus cabang selama catur
wulan.
-
Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan
Pengurus Rayon.
Pasal
34
Musyawarah
Kerja Cabang
1.
Menyusun
dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari
konvercab.
2.
Mukercab
dilaksanakan PC.
3. Peserta Mukercab
adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan dilingkungan PC.
Pasal
35
Rapat Tahunan Komisariat
1. RTK adalah forum
musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
2. RTK dihadiri oleh
utusan-utusan rayon-rayon.
3. Apabila Komisariat
dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK
dihadiri oleh anggota komisariat.
4. RTK berlangsung dan
dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
5. RTK diadakan satu
tahun sekali.
6. RTK memiliki
wewenangan:
- menyusun
porgam kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan progam kerja umum dan
kebijakan PMII
- Menilai
laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
- Memilih
ketua komisariat dan tim formatur.
Pasal 36
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1. RTAR dihadiri oleh
pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun
sekali.
3. Dapat berlangsung dan
dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4. Menyusun progam kerja
rayon dalam rangka rangka penjabaran progam dan pelaksanaan progam umum dan
kebijakan PMII.
5. Menilai laporan
kegiatan pengurus rayon.
6. Memilih ketua dan tim
formatur.
7. Setiap satu anggota
mempunyai satu suara.
Pasal 37
Konggres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum
yang setingkat dengan kongres.
2. KLB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi)
yang dilakukan oleh pengurus besar.
3. Ketentuan pelanggaran
Konstituti ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas
usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan KLB,
setengah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinsa), yang kemudian
membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinsa dan cabang-cabang.
Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (konkoorcab-LB)
1. Konkoorcab-LB
merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab.
2. Konkoorcab-LB
diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan atau
peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran
Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi.
4. Konkoorcab-LB
diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan
Konkoorcab-LB, setengah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3
terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus
Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB
dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (konpercab-LB)
1. Konpercab-LB
merupakan forum yang setingkat dengan Konvercab.
2. Konpercab -LB
diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan atau
peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran
Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi.
4. Konpercab -LB
diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan
Konpercab -LB, setengah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang
kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus korcab
dan komisariat-komisariat.
Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan
forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan
apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan atau peraturan
organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3. RTK -LB diadakan atas
usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaran
Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi.
5. Sebelum diadakan RTK
-LB, setengah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang,
yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang
dan rayon-rayon
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
(RTAR-LB)
1. RTAR-LB merupakan
forum yang setingkat dengan RTAR
2. RTAR-LB didakan
apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ ART dan atau peraturan
organisasi) yang dilakukan oleh pengurus rayon
3. Ketentuan pelanggaran
konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi
4. RTAR-LB diadakan atas
usulan 2/3 dan jumlah anggota
5. Sebelum diadakan
RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh pengurus cabang, yang
kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur pengurus komisariat
dan anggota rayon
Pasal 42
Perhitungan Anggota
1. Setiap anggota
dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan
pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC
2. Ketentuan pelaporan
anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi
Pasal 43
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1. Musyawarah,
Konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota
2. Pengambilan keputusan
pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan
apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak
3. Keputusan mengenai
pengambilan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia
4. Dalam hal pemilihan
terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam
pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan
mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pemimpin sidang dengan asas musyawarah
dan kekeluargaan.
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1. perubahan ART ini
hanya dapat di lakukan oleh kongres dan referendum yang khusus di adakan untuk
itu.
2. keputusan ART baru
sah apabila di setujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 45
Peralihan
1. Apabila segala
badan-badan dan peraturan-peratuaran yang di tetapkan oleh ART ini belum dapat
terbentuk, maka ketentuan lama akan berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan
perubahan organisasi harus di bentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan
segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah
pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XII
Penutup
Pasal 46
1. Hal-hal yang belum
diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan orgasisasi.
2. ART ini ditetapkan
oleh kongres sejak tanggal ditetapkan.
RANCANGAN
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL DEMI
PASAL
Pasal
1
Cukup
Jelas
Pasal
2
Cukup
Jelas
Pasal
3
Cukup
Jelas
Pasal
4
Cukup
Jelas
Pasal
5
Cukup
Jelas
Pasal
6
Cukup
Jelas
Pasal
7
Cukup
Jelas
Pasal
8
Cukup
Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
a. Berjasa kepada
organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi yang dilakuka
secra intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta menyelamatkan
organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah membantu
memajukan, mengharumkan dan menyebarluaskan nama baik organisasi kepada
masyarakat dan dunia internasional
b. Penghargaan dapat
diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang kehormatan dan medali.
Pasal 11
a. Non-aktif adalah
pemberhentian sementara status pengurus atau anggota yang di sebabkan karena
berstatus sebagai pelanggar. Pengurus dan anggota yang berada dalam status
non-aktif dilarang melakukan kegiatan dan/atau mengatas namakan organisasi
dalam keadaan dan situasi apapun.
Pasal
12
Cukup
Jelas
Pasal
13
Cukup
Jelas
Pasal
14
Cukup
Jelas
Pasal
15
Cukup
Jelas
Pasal
16
Cukup
Jelas
Pasal
17
Cukup
Jelas
Pasal
18
Cukup
Jelas
Pasal
19
Cukup
Jelas
Pasal
20
Cukup
Jelas
Pasal
21
Cukup
Jelas
Pasal
22
Cukup
Jelas
Pasal
23
Cukup
Jelas
Pasal
24
Cukup
Jelas
Pasal
25
Cukup
Jelas
Pasal
26
Cukup
Jelas
Pasal
27
Cukup
Jelas
Pasal
28
Cukup
Jelas
Pasal
29
Cukup
Jelas
Pasal
30
Cukup
Jelas
Pasal
31
Cukup
Jelas
Pasal
32
Cukup
Jelas
Pasal
33
Cukup
Jelas
Pasal
34
Cukup
Jelas
Pasal
35
Cukup
Jelas
Pasal 36
a. (Mekanisme KLB)
Penandatanganan petisi dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut :
- Bila telah terkumpul
tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50 % + 1, selanjunya dikirim utusan untuk
menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas.
- Mabinas diwajibkan
untuk melakukan vertifikasi tentang keabsahan petisi tersebut.
- Apabila petisi
tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan yang terdiri
dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.
- Selanjutnya Panitia
mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk mengadakan KLB.
Pasal
37
Cukup
Jelas
Pasal
38
Cukup
Jelas
Pasal
39
Cukup
Jelas
Pasal
40
Cukup
Jelas
Pasal
41
Cukup
Jelas
Pasal
42
Cukup
Jelas
Pasal
43
Cukup
Jelas
Pasal
43
Cukup
Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
0 Komentar