ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH :

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasisiwa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunah Wal-jamaah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai beriokut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.

BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan pancasila.

BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan profesional.
  


BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Pasal 5
USAHA
1.       Menghimpun dan membina mahasiswa Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.

BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1.       Anggota PMII.
2.       Kader PMII.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari :
1.       Pengurus Besar (PB)
2.       Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3.       Pengurus Cabang (PC)
4.       Pengurus Komisariat (PK)
5.       Pengurus Rayon (PR)

BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi ini terdiri dari :
1.       Kongres
2.       Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.       Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
4.       Konferensi Koorsinator Cabang (Konkorcab)
5.       Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
6.       Musyawarah Kerja Koordinator Cabang (Muker Korcab)
7.       Konferensi Cabang (Konfercab)
8.       Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
9.       Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
10.   Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11.   Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
12.   Kongres Luar Biasa (KLB)
13.   Konferensi Koorcab Luar Biasa (Konkorcab LB)
14.   Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
15.   Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
16.   Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)

BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 9
1.       Wadah ini adalah badan otonom yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader PMII dan isu perempuan
2.       selanjutnya pengertian otonom dijelaskan dalam bab penjelasan

BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 10
Anggaran ini dapat dirubah oleh kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 11
1.       apabila pmii terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain asas dan tujuannya tidak bertentangan
2.       hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam angaran rumah tangga, serta peraturan-peraturan organisasi lainnya

anggaran dasar ini ditetapkan oleh kongres dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan


PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
I.        Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi
Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi

II.     Pokok Pikiran Dalam Pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila

Sebagi organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara

Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keteruruikan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan

Kewajiban dan tanggung jawab ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan Intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlussunah Wal Jamaah

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup Jelas

Pasal 2
Cukup Jelas

Pasal 3
-          Ke-aslaman adalah nilai-nilai Islam ahlussunah wal Jamaah
-          Kemahasiswaan adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa yaitu idealisme, perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan kepada hal-hal yang bersifat positif
-          Kebangsaan dalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa indonesia
-          Kemasyarakatan adalah bersifat incude dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat.bergerak dari dan untuk masyarakat
-          Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok
-          Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing

Pasal 4
Cukup Jelas

Pasal 5
Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada allah, berkesadaran historis primordial atas relasi tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berfikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif

Pasal 6
Cukup Jelas

Pasal 7
Cukup Jelas

Pasal 8
Cukup Jelas

Pasal 9
Yang dimaksud otonom adalah menangani persoalan khusus dalam hal ini persoalan perempuan di PMII dan isu perempuan secara umum dalam rangka mempercepat tercapainya keadilan gender di PMII dan masyarakat luas, bersifat hierarkis dan bertanggung jawab kepada pleno PMII.

Pasal 10
Cukup Jelas

Pasal 11
Cukup Jelas



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
ATRIBUT

Pasal 1
1.       Lambang PMII sebagaimana yang terdapat dalam anggaran rumah tangga ini
2.       Lambang seperti tersebut pada ayat (1) diatas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo PMII dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas PMII
3.       Bendera PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran
4.       Mars PMII adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga PMII

BAB II
USAHA

Pasal 2
1.       Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2.       Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3.       Meningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman, dan pengalaman ajaran agama islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat
4.       Meningkatkan usaha-usaha dan kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia, umat islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan
5.       Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah
6.       Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman dan pengamalan pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab

BAB III
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 3
1.       Anggota Biasa adalah :
a.       Mahasiswa islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat
b.       Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2 atau S3 tetapi belum melampaui jangka waktu 3 tahun
c.       Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun
2.       Kader adalah :
a.       Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan Follow Upnya
b.       Sebagaimana pada ayat (2) poin (a) baik yang menjadi pengurus rayon dan seterusnya maupun yang telah menggeluti kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat maupun telah memasuki wilayah profesional





BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1.       Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang
2.       Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan
3.       Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambil kebijaksanaan lain yang jiwanya tdak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas
4.       Apabila syarat-syarat yang tersebut dalm ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi kepada anggota tersebut diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang

Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara :
1.       Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD
2.       Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang

BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 6
1.       Anggota berakhir masa kenggotaan :
a.       Meninggal dunia
b.       Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang
c.       Diberhentikan sebagai, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
d.      Telah habis masa keanggotaan sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini
2.       Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan sendiri
3.       Anggota yang telah habis masa keanggotaan nya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan
4.       Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII
5.       Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan kualitatif

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 7
Hak Anggota :
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)

Kewajiban Anggota :
1.       Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
2.       Mematuhi AD/ ART, NDP, Paradigma gerakan serta produk hukum organisasi lainnya
3.       Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan Organisasi

Pasal 8
Hak Kader :
1.       Berhak memilih dan dipilih
2.       Berhak mendapat pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
3.       Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun tulisan

Kewajiban Kader :
1.       Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial secara sehat mulya
2.       Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
3.       Mematuhi dan menjalankan AD/ ART, NDP, Paradigma gerakan dan produk hukum organisasi lainnya
4.       Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi

BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN

Pasal 9
1.       Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh PMII
2.       Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau sebagai calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan calon bupati/ walikota
3.       Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan

BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 10
Penghargaan
1.       Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi
2.       Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri

Pasal 11
Sanksi Organisasi
1.       Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : melanggar ketentuan AD/ ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik organisasi
2.       Sanksi yang diberikan kepada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan
3.       Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan (Tetapi khusus untuk ayat 3 perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding)
  
  

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG

BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Struktur organisasi PMII adalah :
1.       Pengurus Besar
2.       Pengurus Koordinator Cabang
3.       Pengurus Cabang
4.       Pengurus Komisariat
5.       Pengurus Rayon

BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN
PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 13
Pengurus Besar
1.       Pengurus Besar adalah pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat konggres dan badan ekskutif
2.       Masa jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun
3.       Pengurus Besar terdiri dari :
a.       Ketua Umum
b.       Ketua-Ketua sebanyak 9 (sembilan) orang
c.       Sekretaris Jendral
d.      Sekretaris-Sekretaris sebanyak 9 (sembilan) orang
e.       Bendahara
f.        Wakil Bendahara
g.       Pengurus Lembaga-Lembaga
4.       Ketua-Ketua seperti yang dimaksud ayat 3 point (b) membidangi :
a.       Pengkaderan dan pengembangan sumber daya anggota
b.       Organisasi, hubungan organisasi umum dan kelembagaan politik
c.       Pengembangan pemikiran dan IPTEK
d.      Pendayagunaan potensi organisasi
e.       Hubungan luar negeri dan kerja sama internasional
f.        Pendayaan ekonomi dan kelompok profesional
g.       Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi
h.       Advokasi Kebijakan Publik
5.       Ketua Umum dipilih oleh konggres
6.       Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 periode
7.       Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang
a.       Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat pengurusan secara lengkap dibantu 6 orang formatur yang dipilih Konggres selambat-lambatnya 3 x 24 jam pasca formatur terbentuk
b.       Pengurus Besar berkwajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan Kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabinas
c.       Pengurus Besar berkwajiban mengesahkan susunan pengurus Korcab dan Pengurus Cabang
8.       Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a.       Pendidikan frmal kaderisasi minimal telah menikuti PKL
b.       Pernah aktif di kepengurusan Koorcab dan atau Cabang minimal 1 (satu) periode
c.       Mendapat rekomendasi dari Cabang bersangkutan
d.      Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis.

Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1.       PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya
2.       Wilayah koordinasi PKC minimal satu Provinsi
3.       PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 Cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi
4.       PKC berkedudukan di Ibu Kota Provinsi
5.       Masa jabatan PKC adalah 2 tahun
6.       PKC pengurusnya terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah koordinasinya
7.       PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3 Ketua-Ketua, 3 Sekretaris, Bendahara Umum dan 1 Wakil Bendahara dan Biro-Biro
8.       Bidang-Bidang PKC : Bidang Internal, Bidang Eksternal dan Bidang Keagamaan
9.       Bidang Internal meliputi : Kaderisasi dan Pengembangan Sumber Daya Anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, Kajian pengembangan intelektual, Eksplorasi tekhnologi dan pendayaan ekonomi dan Kelompok profesional.
10.   Bidang Eksternal meliputi : Hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebuijakan public, Organ Gerakan, Kepemudaan dan Perguruan tinggi, Hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, Hubungan dan kerja sama LSM, advokasi, HAM dan Lingkungan hidup
11.   Ketua Umum PKC dipilih oleh Konferensi Koorcab
12.   Ketua Umum memilih Sekretaris Umum dan menyusun PKC selengkapnya dibantu 6 orang formatur yang dipilih oleh konferensi koorcab dalam waktu selambatnya 3 x 24 jam
13.   PKC baru sah setelah mendapatkan pengesahan dari PB PMII
14.   Ketua Umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode
15.   Ketua Umum KOPRI wilayah merupakan anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum PKC dengan garis terputus-putus
16.   Persyaratan Pengurus Korcab :
a.       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL
b.       Pernah aktif di kepengurusan Cabang minimal satu periode
c.       Mendapat rekomendasi dari Cabang bersangkutan
d.      Membuat pernyataan bersedia aktif di Pengurus Koorcab secaa tertulis
17.   PKC memiliki tugas dan wewenang :
a.       PKC melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan kordinasinya
b.       PKC berkwajiban melaksanakan AD/ ART, keputusan kongres, keputusan konferensi koorcab, peraturan-peraturan organisasi, dan memperhatikan nasehat serta saran-saran Mabinas/ Mabinda
c.       PKC berkwajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali
d.      Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktifitas internal dan eksternal
e.       Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi

Pasal 15
Pengurus Cabang
1.       Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/ Kotamadya di daerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau Cabang terdekat
2.       Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 2 (dua) komisariat
3.       Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim.
4.       Masa jabatan PC adalah setahun
5.       Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program minimum :
a.       Sekurang-kurangnya dalm jangka waktu setahun menyelenggarakan MAPABA dan Pelatihan Kader Formal
b.       Sekurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun menyelenggarakan Konferensi Cabang
6.       Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap syah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui rekomendasi dari PKC
7.       Apabila Cabang yang belum ada PKC nya maka PC dapat memintakan pengesahan langsung dari PB
8.       PC terdiri dari Ketua umum, ketua bidang eksternal, ketua bidang internal, ketua bidang keagamaan, sekretaris umum dan sekretaris eksternal internal, bendahara dan wakil bendahara dan departemen-departemen.
9.       Bidang Internal meliputi; kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendaya gunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian, pengembangan intelektual dan eksplorasi tekhnologi, pemberdayan ekonomi dan kelompok profesional.
10.   Bidang Eksternal meliputi; hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, hubungan dan kerja sama lsm, dan advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11.   Bila dipandang perlu PC dapat membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
12.   Ketua Umum dipilih oleh Konferensi Cabang
13.   Ketua Umum memilih sekretaris umum dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
14.   Ketua Umum Cabang tidak dapat dipillih kembali lebih dari satu periode.
Pengurus cabang memiliki tugas dan wewenang :
·         Menjalankan keputusan AD/ ART Kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab dan memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabincab
·         Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PKC serta kepada PB secara periodik 4 bulan sekali
·         Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktifitas internal dan eksternal.
·         Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam dalam Peraturan Organisasi
16.   Persyaratan Pengurus Cabang ;
a.       Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b.       Pernah aktif di Kepengurusan Komisariat atau Rayon minimal satu periode
c.       Mendapat rekomendasi dari Komisariat atau Rayon bersangkutan
d.      Membuat pernyataan bersedia aktif di Pengurus Cabang secara tertulis
16.   Ketua KORPRI cabang merupakan anggota pleno Cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan Ketua Umum Cabang (dengan garis koordinasi putus-putus)

Pasal 16
Pengurus komisariat
1.       Komisariat dapat dibentuk di setiap Perguruan Tinggi
2.       Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 Rayon
3.       Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya 25 orang
4.       Komisariat dan PK dapat dianggap sah setelah mendapat pengesahan dari PC
5.       Masa jabatan PK adalah setahun
6.       PK merupakan perwakilan rayon diwilayah koordinasinya
7.       PK terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, bidang internal, ketua bidang eksternal, ketua bidang kajian gender dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak 3 (tiga), bendahara dan wakil bendahara
8.       Bidang Internal meliputi; kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota, pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual
9.       Bidang Eksternal meliputi; komunikasi dengan pihak instansi kampus diwilayahya, Organ gerakan di kampus
10.   Departemen-Departemen dalam PK dapat mengacu lembaga yang terdapat pada PB PMII
11.   Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada Rayon-Rayon dibawahnya
12.   Ketua PK dipilih oleh RTK
13.   Ketua memilih sekretaris dan menyusun PK selengkapnya, dibantu 3 orang formatur yang dipilih rtk dalam waktu selambatnya 3 x 24 jam
14.   Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode PK
15.   Persyaratan Pengurus Komisariat :
·         Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
·         Pernah aktif di Kepengurusan Rayon minimal satu periode
·         Mendapat rekomendasi dari Rayon bersangkutan
·         Membuat pernyataan bersedia aktif di Pengurus PK secara tertulis
16.   PK memiliki tugas dan wewenang :
·         Melaksanakan keputusan Kongres, keputusan Muspimnas, Muspimda serta keputusan RTK
·         Melakukan pendampingan dan pemberdayaan teerhadap rayon sepenuhnya
·         Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan dan kegiatan kepada PC secara periodik 4 bulan sekali
·         Pemberitahuan yang disampaikan kepada PK meliputi; perkembangan jumlah anggota, aktifitas internal dan eksternal.
·         Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam dalam Peraturan Organisasi

Pasal 17
Pegurus Rayon
1.       Rayon dapat dibentuk disetiap Fakultas dan atau Jurusan atau setingkatnya apabila terdapat sekurang-kurangnya 10 orang anggota
2.       Rayon sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota
3.       Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PC
4.       Masa jabatan PR setahun
5.       Ketua Rayon dipilih oleh RTAR
6.       PR terdiri dari ; Ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan beberapa beberapa departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobbi, profesi, kesejahteraan, bhakti masyarakat dan keagamaan
7.       Persyaratan pengurus Rayon :
·         Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau MAPABA
·         Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis
8.       PR memiliki tugas dan wewenang :
·         PR berkwajiban melaksanakan AD/ ART, keputusan Kongres dan RTAR
·         PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara periodik
·         Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan ekternal
·         Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi

BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 18
1.       Lembaga adalah badan yang dibentuk dan hanya berada di tingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan pengembangan sesuai dengan bidangnya.
2.       Lembaga tersebut terdiri dari :
a.       Lembaga Pengembangan Kaderisasi dan Pelatihan (LPKP)
b.       Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LITBANG)
c.       Lembaga Kajian dan Pengembangan Ekonomi dan Kewiraswastaan (LPEK)
d.      Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (LSIK)
e.       Lembaga Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah (LKPOD)
f.        Lembaga Kajian Masalah Internasional (LKMI)
g.       Lembaga Kajian Sosial Budaya (LKSB)
h.       Lembaga Sains dan Tekhnologi Informasi (LSTI)
i.         Lembaga Pers, Penerbitan dan Jurnalistik (LP2J)
j.         Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
k.       Lembaga Studi Advokasi Buruh, Tani dan Nelayan (LSATN)
3         Lembaga berstatus semi otonom di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada PB
4         Lembaga tidak punya etruktur hierarki ke bawah
5         Lembaga sekurang-kurangnya terdiri dari; ketua, sekretaris dan bendahara.
6         Kedudukan lembaga ditentukan oleh PB setelah mendapat persetujuan PC ditempat lembaga akan didudukan
7         Pedoman dan tat kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau kebijaksanaan yang ditetapkan PB
8         Kebijaksanaan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.

BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU

Pasal 19
1.       Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung dibawahnya.
2.       Apabila Ketua Umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh :
a.       Apabila ketua umum PB jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan
b.       Apabila ketua umum PKC  jabatan digantikan ketua bidang internal
c.       Apabila ketua umum PC jabatan digantikan ketua bidang internal
d.      Apabila ketua PK digantikan wakil ketua
e.       Apabila ketua PR digantikan wakil ketua
3.       Dalam kondisi dimana tidak dapat diakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.

BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN

Pasal 20
1.       Kepengurusan disetiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan minimal sepertiga keseluruhan anggota pengurus.
2.       setiap kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal sepertiga dari keseluruhan anggota

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Pasal 21
1.       Pemberdayaan perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI.
2.       Wadah perempuan tersebut diatas selanjutnya diatur dalam PO.

BAB IX
WADAH PEREMPUAN

Pasal 22
Wadah perempuan bernama KOPRI
KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai keputusan kongres PMII XIV
KOPRI didirikan pada 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dari KOPRI yang didikan pada 26 November 1967
KOPRI bersifat otonom dalam hubungannya dengan PMII
Struktur KOPRi terdiri dari:
-          PB KOPRI
-          PKC KOPRI
-          PC KOPRI
6         Kelengkapan KOPRI diatur kemudian dalam AD/ART dan kongres PMII

BAB X
MAJELIS PEMBINA

Pasal 23
1.       Majelis Pembina adalah badan yang terdapat ditingkat organisasi PB Koorcab dan Cabang
2.       Majelis Pembina ditingkat PB disebut MABINAS
3.       Majelis Pembina ditingkat Koorcab disebut Mabinda
4.       Majelis Pembina ditingkat Cabang disebut Mabincab

pasal 24
1.       Tugas Dan Fungsi Majelis Pembina:
Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta ataupun tidak
Membina dan mengembangkan secara informal kader-kader PMII dibidang intelektual dan profesi
2.       Susunan majelis pembina terdiri dari 7 orang yakni:
Satu orang ketua merambah anggota
Satu orang sekretaris merangkap anggota
Lima orang anggota
3.       Kenggotaan majelis dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing





BAB XI
PERMUSAWARATAN

Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari:
1.       Kongres
2.       Musyawarah Pimipinan Nasional
3.       Musyawarah Kerja Nasional
4.       Konferensi Koordinator Cabang
5.       Musyawarah Pimipinan Daerah
6.       Rapat Kerja Koorcab
7.       Konferensi Cabang
8.       Musyawarah Pimpinan Cabang
9.       Rapat Kerja Cabang
10.   Rapat Tahunan Komisariat
11.   Rapat Tahunan Anggota Rayon
12.   Kongres Luar Biasa
13.   Konferensi Koorcab Luar Biasa
14.   Konferensi Cabang Luar Biasa
15.   Rapat Tahunan Komisariaat Luar Biasa
16.   Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa

Pasal 26
Kongres
1.       Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2.       Konggres dihadiri oleh utusan cabang dan peninjau.
3.       Konggres diadakan tiap dua tahun sekali.
4.       Konggres syah apabila dihadiri oleh sekurangnya separuh lebih satu dari jumlah cabang yang syah.
5.       Konggres memiliki kewenangan :
a.       Menetapkan/ Merubah AD/ ART PMII.
b.       Menetapkan dan merubah NDP PMII.
c.       Menetapkan paradigma gerakan PMII.
d.      Menetapkan strategi pengembangan PMII.
e.       Menetapkan kebijakan umum dan GBHO.
f.        Menetapkan sistem pengkaderan PMII.
g.       Menetapkan Ketua Umum dan Tim Formatur.
h.       Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PB PMII dan formatur.
i.         Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi.

Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
Musyawarah pimpinan nasional
1.       Muspim adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konggres.
2.       Muspim dihadiri oleh semua pengurus besar, PB KOPRI dan ketua umum PKC KOPRI dan Ketua Umum PC serta PC KOPRI.
3.       Muspim diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4.       Muspim menghasilkan ketetapan organisasi dan PO.
5.       Muspim membentuk badan pekerja Konggres.



Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
1.       Mukernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2.       Mukernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3.       Peserta Mukernas adalah Pengurus Harian PB dan lembaga-lembaga.
4.       Mukernas memiliki kewenangan: membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konggres.

Pasal 29
Konferensi Koorcab
Konferensi Koorcab :
1.       Dihadiri oleh utusan Cabang.
2.       Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
3.       Diadakan setiap 2 tahun sekali.
4.       Konferkoorcab memili wewenang. :
a.       Menyusun prgram kerja koorcab dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
b.       Menilai laporan pertanggung jawaban PKC dan PKC KOPRI.
c.       Memilih ketua umum koorcab dan tim formatur.
d.      Memilih dan menetapkan Ketua KOPRI PKC PMII.

Pasal 30
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1.       Musyawarah Pimpinan Daerah adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah Konferkoorcab.
2.       Musyawarah Pimpinan Daerah dihadiri semua PKCm PKC KOPRI dan Ketua Umum PC dan PC KOPRI yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3.       Musyawarah pimpinan daerah diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
4.       Musyawarah Pimpinan Daerah memili2ki kewenangan:
a.       Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b.       Evaluasi program selama satu semerter baik bidang internal maupun eksternal.
c.       Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.

Pasal 31
Musyawarah Kerja Koorcab
1.       Muker Koorcab dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan
2.       Muker Koorcab berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konferkoorcab

Pasal 32
Konferensi Cabang
1.       Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat Cabang
2.       Konferensi dihadiri oleh utusan Komisariat dan Rayon
3.       Apabila cabang dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka konfercab dihadiri oleh setengah anggota yang ada ditambah satu
4.       Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah
5.       Konfercab diadakan satu tahun sekali
6.       Konfercab memiliki wewenang :
a.       Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII
b.       Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus PC dan PC KOPRI
c.       Memilih ketua umum dan formatur
d.      Memilih dan menetapkan ketua KOPRI PC PMII dan formatur

Pasal 33
Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
1.       Musyawarah pimpinan cabang adalah forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konfercab.
2.       musyawah pimpinan cabang dihadiri semua PC dan ketua umum PK dan ketua umum Rayon.
3.       musyawarah pimpinan cabang diadakan diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan muspimda.
4.       musyawarah pimpinan cabang memiliki kewenangan:
-          menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
-          Evaluasi progam pengurus cabang selama catur wulan.
-          Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan Pengurus Rayon.

Pasal 34
Musyawarah Kerja Cabang
1.      Menyusun dan menetapkan action plan selama satu periode berdasarkan hasil dari konvercab.
2.      Mukercab dilaksanakan PC.
3.      Peserta Mukercab adalah seluruh pengurus harian dan badan-badan dilingkungan PC.

Pasal 35
Rapat Tahunan Komisariat
1.      RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
2.      RTK dihadiri oleh utusan-utusan rayon-rayon.
3.      Apabila Komisariat dibentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 ayat 3 maka RTK dihadiri oleh anggota komisariat.
4.      RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
5.      RTK diadakan satu tahun sekali.
6.      RTK memiliki wewenangan:
  1. menyusun porgam kerja komisariat dalam rangka pelaksanaan progam kerja umum dan kebijakan PMII
  2. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
  3. Memilih ketua komisariat dan tim formatur.

Pasal 36
Rapat Tahunan Anggota Rayon
1.      RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2.      Diadakan setahun sekali.
3.      Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4.      Menyusun progam kerja rayon dalam rangka rangka penjabaran progam dan pelaksanaan progam umum dan kebijakan PMII.
5.      Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6.      Memilih ketua dan tim formatur.
7.      Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 37
Konggres Luar Biasa (KLB)
1.      KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
2.      KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus besar.
3.      Ketentuan pelanggaran Konstituti ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.      KLB diadakan atas usulan 2/3+1 dari jumlah cabang yang sah.
5.      Sebelum diadakan KLB, setengah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinsa), yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinsa dan cabang-cabang.

Pasal 38
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (konkoorcab-LB)
1.       Konkoorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkoorcab.
2.       Konkoorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3.       Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.       Konkoorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5.       Sebelum diadakan Konkoorcab-LB, setengah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Korcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.

Pasal 39
Konferensi Cabang Luar Biasa (konpercab-LB)
1.       Konpercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konvercab.
2.       Konpercab -LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
3.       Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
4.       Konpercab -LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5.       Sebelum diadakan Konpercab -LB, setengah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan cabang didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian membentuk panitia Konpercab-LB yang terdiri dari unsur Pengurus korcab dan komisariat-komisariat.

Pasal 40
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1.       RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2.       RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3.       RTK -LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah Rayon yang sah.
4.       Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi.
5.       Sebelum diadakan RTK -LB, setengah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan komisariat didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon
                                                                                           
Pasal 41
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
(RTAR-LB)
1.       RTAR-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTAR
2.       RTAR-LB didakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ ART dan atau peraturan organisasi) yang dilakukan oleh pengurus rayon
3.       Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh mahkamah konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan organisasi
4.       RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dan jumlah anggota
5.       Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh pengurus cabang, yang kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur pengurus komisariat dan anggota rayon

Pasal 42
Perhitungan Anggota
1.       Setiap anggota dianggap mempunyai bobot manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC
2.       Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi

Pasal 43
Quorum dan Pengambilan Keputusan
1.       Musyawarah, Konferensi dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 25 ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota
2.       Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
3.       Keputusan mengenai pengambilan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia
4.       Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pemimpin sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.

PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 44
Perubahan
1.       perubahan ART ini hanya dapat di lakukan oleh kongres dan referendum yang khusus di adakan untuk itu.
2.       keputusan ART baru sah apabila di setujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.

Pasal 45
Peralihan
1.       Apabila segala badan-badan dan peraturan-peratuaran yang di tetapkan oleh ART ini belum dapat terbentuk, maka ketentuan lama akan berlaku sejauh tidak bertentangan  dengan ART ini.
2.       Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus di bentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3.       Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XII
Penutup

Pasal 46
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan orgasisasi.
2.       ART ini ditetapkan oleh kongres sejak tanggal ditetapkan.

RANCANGAN
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup Jelas

Pasal 2
Cukup Jelas

Pasal 3
Cukup Jelas

Pasal 4
Cukup Jelas

Pasal 5
Cukup Jelas

Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas

Pasal 8
Cukup Jelas

Pasal 9
Cukup Jelas

Pasal 10
a.       Berjasa kepada organisasi adalah perhatian dan kontribusi kepada organisasi yang dilakuka secra intensif dan berulang-ulang dan/atau telah turut serta menyelamatkan organisasi dalam keadaan dan situasi tertentu dan/atau telah membantu memajukan, mengharumkan dan menyebarluaskan nama baik organisasi kepada masyarakat dan dunia internasional
b.       Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk sertifikat, cinderamata, bintang kehormatan dan medali.

Pasal 11
a.       Non-aktif adalah pemberhentian sementara status pengurus atau anggota yang di sebabkan karena berstatus sebagai pelanggar. Pengurus dan anggota yang berada dalam status non-aktif dilarang melakukan kegiatan dan/atau mengatas namakan organisasi dalam keadaan dan situasi apapun.

Pasal 12
Cukup Jelas

Pasal 13
Cukup Jelas

Pasal 14
Cukup Jelas

Pasal 15
Cukup Jelas

Pasal 16
Cukup Jelas

Pasal 17
Cukup Jelas

Pasal 18
Cukup Jelas

Pasal 19
Cukup Jelas

Pasal 20
Cukup Jelas

Pasal 21
Cukup Jelas

Pasal 22
Cukup Jelas

Pasal 23
Cukup Jelas

Pasal 24
Cukup Jelas

Pasal 25
Cukup Jelas

Pasal 26
Cukup Jelas

Pasal 27
Cukup Jelas

Pasal 28
Cukup Jelas

Pasal 29
Cukup Jelas

Pasal 30
Cukup Jelas

Pasal 31
Cukup Jelas

Pasal 32
Cukup Jelas

Pasal 33
Cukup Jelas

Pasal 34
Cukup Jelas

Pasal 35
Cukup Jelas

Pasal 36
a.       (Mekanisme KLB)
Penandatanganan petisi dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
-       Bila telah terkumpul tanda tangan PC sekurang-kurangnya 50 % + 1, selanjunya dikirim utusan untuk menyampaikan petisi tersebut kepada Mabinas.
-       Mabinas diwajibkan untuk melakukan vertifikasi tentang keabsahan petisi tersebut.
-       Apabila petisi tersebut dinyatakan valid, Mabinas wajib membentuk kepanitiaan yang terdiri dari unsur Mabinas dan Pengurus Cabang.
-       Selanjutnya Panitia mengagendakan waktu pelaksanaan dan mengundang PC untuk mengadakan KLB.

Pasal 37
Cukup Jelas

Pasal 38
Cukup Jelas

Pasal 39
Cukup Jelas

Pasal 40
Cukup Jelas

Pasal 41
Cukup Jelas

Pasal 42
Cukup Jelas

Pasal 43
Cukup Jelas

Pasal 43
Cukup Jelas

Pasal 44
Cukup Jelas