Semarang(26/12)-www.pmiigusdur.com-Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi (LPSAP) bersama Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak  se-Semarang bersama-sama mengadakan refleksi dalam rangka memperingati Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Hari Peringatan yang jatuh pada tanggal 25 November ini, dilaksanakan didua titik yang berbeda. Pertama, di daerah Tugu Muda Semarang dengan agenda longmarch dimulai pukul 14.00 WIB, kemudian dilanjutan agenda kedua yakni refleksi dan pameran karya perempuan yang dilaksanakan di Museum Ronggo Warsito Semarang.

Kegiatan yang digawangi oleh LSM LRC-KJHAM ini mengambil tema Hentikan Diskriminasi Terhadap Perempuan. Bersama LBH Apik, LBH Semarang, Serikat Pekerja Rumah Tangga, SETARA, IIWC, PKBI, Perempuan Mahardika, KOPRI Jateng, KOPRI Cabang Semarang, PPT Seruni dan Jaringan Perlindungan PA yang lain, dalam kegiatan ini mereka bersepakat mendengungkan untuk menolak segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan.

Tingginya Angka

Tingginya angka kasus kekerasan perempuan yang terjadi di Indonesia khususnya pada tahun 2014, merupakan alasan kuat mengapa Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak mengadakan aksi refleksi ini. Hal tersebut diperlihatkan dalam survey yang telah dilakukan oleh LRC-KJHAM Semarang. Setidaknya tercatat 632 perempuan di Jawa Tengah yang menjadi korban kekerasan. 14 diantaranya meninggal dunia, 3 meninggal karena kasus KDRT, 7 meninggal dalam KDP, 2 karena kasus pemerkosaan, 1 karena kasus Buruh Migran dan I kasus korban meninggal karena prostitusi.

Selain faktor kekerasan terhadap perempuan seperti yang telah dipaparkan di atas, kini perempuan lagi-lagi harus menghadapi permasalahan baru. Diantaranya, modus kekerasan perempuan melalui perda-perda yang mengatasnamakan aturan agama dan kontrol moral yang kemudian memposisikan perempuan untuk dipelakukan diskriminatif oleh negara dan budaya pariarkhi. 

Misalnya, perda yang keluarkan di aceh tentang larangan terhadap perempuan yang membonceng dengan cara ngangkang, perda di Tangerang mengenai larangan perempuan untuk keluar malam lebih dari jam 9 malam tanpa ditemani oleh suami, dan yang peling mengagetkan yakni wacana perda yang dikeluarkan oleh bupati Jambi mengenai izin poligami oleh PNS. bersambung...