Risalah Ahlussunah wal Jamaah |
Oleh : Nayiroh*
Hasyim Asy’ari adalah satu-satunya orang Indonesia
yang mendapatkan tittle Hadratus
Syeikh atau guru dari para syeikh. Maka setidaknya sebagai orang Indonesia kita
bisa berbangga, bahwa Ulama yang mendunia bukan hanya berasal dari Timur Tengah
namun juga dari Asia Tenggara yakni dari Indonesia.
Pada
saat itu sedang berkembang pemikiran aliran Salafi dan Wahabi oleh Muhammad bin
Abdul wahab. Lalu muncul ketidaksepahaman Hasyim Asy’ari terhadap pemikiran
mereka kemudian Beliau menginisiatif untuk membuat sebuah buku yang digunakan
sebagai dasar untuk pemikiran baru berlandas Ahlussunnah wal Jam’ah. Didalam
bukunya terdapat pembahasan mengenai Sunnah dan Bid’ah yang sampai saat ini
masih terjadi perdebatan.
Sunnah
adalah jalan , meskipun tidak dikehendaki dan diridhoi. Secara ‘urf, Sunnah adalah kebiasaan oleh para tokoh, yakni
Nabi dan para Sahabat, serta Wali-wali. Membincang (Ahlussunnah Wal Jama’ah
(Aswaja) adalah masyarakat yang mengikuti Madzhab 4 yakni Imam Maliki, Syafi’i,
hanafi, dan Hambali dalam bidang Muammalah dang Imam Maturidi dan Abu Hasan Al
Asy’ari dalam bidang Teologi dan Al-ghozali dalam bidang tasawuf. Hal ini dianggap sudah cukup untuk kondisi
masyarakat masa itu. Namun seiring perkembangan zaman dikembangkan menjadi
empat bidang yaitu Tawazun, tasamuh, ta’addul, tawassuth.
Sedangkan
Bid’ah secara Syar’iah yaitu melakukan suatu pembaharuan yang belum pernah ada.
Namun tidak semua bid’ah adalah Dholalah
(buruk). Islam Nusantara berkembang dengan tingkat religiuitas yang tinggi
dengan melakukan amalan-amalan yang termasuk dalam pembaruan dan penambahan
amal, semisal istighosah, tahlil, diba’an dll. Hukum yang mengatur kebolehan
atau dilarangnya hal-hal tersebut didasarkan karena ketiadaan hukum larangan
untuk hal-hal tersebut. Maka hukumnya adalah boleh. Justru yang dilarang adalah
mudah menjustifikasi kekufuran orang lain dengan sangat mudah.
Islam Nusantara
Agama
itu selalu berdialektika dengan perkembangannya. Karena turunnya wahyu pada
suatu masa disesuaikan dengan keadaan
masyarakat pada saat tersebut. Maka jika keadaan kita selalu berkembang, harus
ada pembaharuan hukum yang menyesuaikan kondisi masyarakat. Hasyim
Asy’ari muncul dengan pembelaan tradisi lokal yang sudah kuat di Indonesia.
Beliau adalah salah seorang yang sangat
menentang adanya pemikiran Islam garis keras yang sangat menjunjung tinggi
‘Arabisasi’ dan pemunculan sebuah negara Islam atau khilafah Islamiyah dikarenakan kita hidup dalam kondisi yang
berbeda dengan tipologi masyarakat yang berbeda juga. Cukup menguatkan tradisi
lokal maka Islam akan indah pada masyarakatnya.
Taqlid adalah salah satu pembahasan yang
dikemukakan Hasyim Al-asy’ari sebagai suatu kewajiban bagi orang yang tidak
bisa menggali hukum sendiri. Hal ini mungkin terasa agak aneh di telinga. Namun
sangat masuk akal, jika kita melihat bagaimana kita mengikuti madzhab-madzhab
yang tidak bisa kita kupas secara keseluruhan. Dan hal yang bisa kita lakukan
adalah mengikuti dengan keyakinan kebenaran dari madzhab yang kita ikuti.
*) Penulis adalah Koordinator divisi Kajian LKaP
0 Komentar