Risalah Ahlussunah wal Jamaah
Oleh : Nayiroh*
Hasyim  Asy’ari adalah satu-satunya orang Indonesia yang mendapatkan tittle Hadratus Syeikh atau guru dari para syeikh. Maka setidaknya sebagai orang Indonesia kita bisa berbangga, bahwa Ulama yang mendunia bukan hanya berasal dari Timur Tengah namun juga dari Asia Tenggara yakni dari Indonesia.
Pada saat itu sedang berkembang pemikiran aliran Salafi dan Wahabi oleh Muhammad bin Abdul wahab. Lalu muncul ketidaksepahaman Hasyim Asy’ari terhadap pemikiran mereka kemudian Beliau menginisiatif untuk membuat sebuah buku yang digunakan sebagai dasar untuk pemikiran baru berlandas Ahlussunnah wal Jam’ah. Didalam bukunya terdapat pembahasan mengenai Sunnah dan Bid’ah yang sampai saat ini masih terjadi perdebatan.
Sunnah vs Bid’ah
Sunnah adalah jalan , meskipun tidak dikehendaki dan diridhoi. Secara ‘urf,  Sunnah adalah kebiasaan oleh para tokoh, yakni Nabi dan para Sahabat, serta Wali-wali. Membincang (Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) adalah masyarakat yang mengikuti Madzhab 4 yakni Imam Maliki, Syafi’i, hanafi, dan Hambali dalam bidang Muammalah dang Imam Maturidi dan Abu Hasan Al Asy’ari dalam bidang Teologi dan Al-ghozali dalam bidang tasawuf.  Hal ini dianggap sudah cukup untuk kondisi masyarakat masa itu. Namun seiring perkembangan zaman dikembangkan menjadi empat bidang yaitu Tawazun, tasamuh, ta’addul, tawassuth.
Sedangkan Bid’ah secara Syar’iah yaitu melakukan suatu pembaharuan yang belum pernah ada. Namun tidak semua bid’ah adalah Dholalah (buruk). Islam Nusantara berkembang dengan tingkat religiuitas yang tinggi dengan melakukan amalan-amalan yang termasuk dalam pembaruan dan penambahan amal, semisal istighosah, tahlil, diba’an dll. Hukum yang mengatur kebolehan atau dilarangnya hal-hal tersebut didasarkan karena ketiadaan hukum larangan untuk hal-hal tersebut. Maka hukumnya adalah boleh. Justru yang dilarang adalah mudah menjustifikasi kekufuran orang lain dengan sangat mudah.
Islam Nusantara
Agama itu selalu berdialektika dengan perkembangannya. Karena turunnya wahyu pada suatu masa  disesuaikan dengan keadaan masyarakat pada saat tersebut. Maka jika keadaan kita selalu berkembang, harus ada pembaharuan hukum yang menyesuaikan kondisi masyarakat.   Hasyim Asy’ari muncul dengan pembelaan tradisi lokal yang sudah kuat di Indonesia.      
 Beliau adalah salah seorang yang sangat menentang adanya pemikiran Islam garis keras yang sangat menjunjung tinggi ‘Arabisasi’ dan pemunculan sebuah negara Islam atau khilafah Islamiyah dikarenakan kita hidup dalam kondisi yang berbeda dengan tipologi masyarakat yang berbeda juga. Cukup menguatkan tradisi lokal maka Islam akan indah pada masyarakatnya. 
Taqlid adalah salah satu pembahasan yang dikemukakan Hasyim Al-asy’ari sebagai suatu kewajiban bagi orang yang tidak bisa menggali hukum sendiri. Hal ini mungkin terasa agak aneh di telinga. Namun sangat masuk akal, jika kita melihat bagaimana kita mengikuti madzhab-madzhab yang tidak bisa kita kupas secara keseluruhan. Dan hal yang bisa kita lakukan adalah mengikuti dengan keyakinan kebenaran dari madzhab yang kita ikuti.


*) Penulis adalah Koordinator divisi Kajian LKaP