Diskusi seksualitas: dok. LPSAP

Pmiigusdur.com- Lembaga Pengembangan Studi Advokasi dan Perempuan (LPSAP) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Abdurrahman Wahid Komisariat Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menyelenggarakan diskusi seksualitas dengan tema “Menilik Isu Seksualitas di Kampus", yang bertempat di Gedung N Kampus 2 UIN Walisongo Semarang. Kamis, (01/09/2022). 

Acara yang berlangsung selama kurang lebih 100 menit tersebut, menghadirkan Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Titik Rahmawati sebagai pemateri dan Pengurus LPSAP divisi advokasi Zahra sebagai moderator. 

Dalam pemaparannya, Titik menjelaskan bahwa kekerasan seksual berkaitan dengan reproduksi laki-laki dan perempuan. Setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, maupun menyentuh anggota tubuh orang lain adalah diantara jalan menuju ranah seksual.

 "Alasan dinamakan kekerasan seksual karena korban tidak nyaman dengan apa yang dilakukan oleh pelaku; baik itu meraba, mengelus, bahkan mencolek dengan sengaja. Mayoritas kekerasan seksual terjadi pada perempuan dan anak-anak," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kekerasan seksual harus ada landasan, seperti landasan yang telah dibuat oleh pemerintah yaitu Landasan Dasar Hukum 1 pasal 27 dan 28 Nomer 7 serta pasal 24 tentang diskriminasi perempuan. 

"Landasannya dengan kementrian agama, zero toleran di UIN ini sudah ada jauh sebelum adanya UU TPKS Tahun 2002 payung hukum pencegahan penanganan di kampus pada SK Rektor tentang pencegahan seksualitas," tegasnya.

Titik menutup diskusi dengan penyampaiannya kepada para hadirin, agar berani melaporkan kepada pihak yang berwenang ketika terjadi kekerasan seksual.

"Jangan ragu untuk melaporkan, karena jika di laporan nanti akan diproses pada tahap selanjutnya; di bawah hitam dan putih. Jika sampai trauma pada korban, maka sebaiknya memanggil psikolog," sarannya.

Reporter: Siwi