Ilustrasi santri: pinterest 


Lingkungan alam dan semua makhluk yang ada didalamnya merupakan saudara seirama. Semua komponen yang ada didalamnya tidak bisa lepas dari mata rantai. Layaknya satu kesatuan dari sebuah pohon. Daun, batang, ranting, dan buahnya tidak akan pernah tumbuh jika akar tidak mendukung. Akar membutuhkan air untuk bertahan hidup dan menghidupi bagian lainnya. Maka, seyogyanya sebagai makhluk beriman dan berkebajikan, kita berusaha untuk menjaga, merawat, bahkan melestarikan alam kita bersama (Kemenag, 13/4).

Dalam kehidupan sehari-hari, terutama di daerah perdesaan, tentunya kita  sering melihat petani sedang mencangkul lahan, membajak, menanam, mengairi sawah, memupuk, dan kegiatan lainnya. Kegiatan ini sebetulnya telah dilakukan oleh generasi terdahulu. Secara tidak langsung mereka sudah mengetahui adanya hubungan antara tanaman dengan tanah, tanaman dengan  air, tanaman dengan unsur hara, dan lain sebagainya. Apa yang dilakukan petani tersebut sebenarnya sudah mengaplikasikan tentang ekologi. Jadi aplikasi ekologi sebenarnya telah dilakukan oleh manusia  jauh sebelum istilah ekologi itu sendiri diperkenalkan oleh para pakar ekologi. Pada pertanian masa kini, manusia sudah banyak menerapkan prinsip-prinsip alami untuk mendukung proses-proses ekologis yang baik. Pada jaman nenek moyang bertani dengan cara masih sangat sederhana, tetapi pada saat ini telah menerapkan prinsip-prinsip ekologi. Misalnya penggunaan pupuk kandang, pupuk hijau, kompos, dan pupuk alam lainnya (Ekologi et al., n.d.). Pada dasarnya masyarakat petani sudah mengetahui bahwa dalam kotoran ternak, kompos, maupun daun-daunan mengandung hara yang diperlukan tanaman, sehingga dengan apa yang dilakukan oleh petani tersebut membantu proses-proses ekologis terutama dalam hubungannya dengan pendauran/siklus hara  (Ekologi et al., n.d.). Ekologi dikenal sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Makhluk hidup dalam kasus pertanian adalah tanaman, sedangkan lingkungannya dapat berupa air, tanah, unsur hara, dan lain-lain. Kata ekologi sendiri berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu oikos dan logos. Oikos artinya rumah atau tempat tinggal, sedangkan logos artinya ilmu atau pengetahuan. Jadi semula ekologi artinya “ilmu yang mempelajari organisme di tempat tinggalnya”. Umumnya yang dimaksud dengan ekologi adalah “ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme atau kelompok organisme dengan lingkungannya”. Saat ini ekologi lebih dikenal sebagai ”ilmu yang mempelajari struktur dan fungsi dari alam”. Bahkan ekologi dikenal sebagai ilmu yang mempelajari rumah tangga makhluk hidup.  Kata ekologi pertama kali diperkenalkan oleh Ernst Haeckel seorang ahli biologi Jerman pada tahun 1866 (Ekologi et al., n.d.). Beberapa  para pakar biologi pada abad ke 18 dan 19 juga telah mempelajari bidang-bidang yang kemudian termasuk dalam ruang lingkup ekologi. Misalnya Anthony van Leeuwenhoek, yang terkenal sebagai pioner penggunaan mikroskop, juga pioner dalam studi mengenai rantai makanan dan regulasi populasi. Bahkan jauh sebelumnya, Hippocrates, Aristoteles, dan para filosuf Yunani telah menulis beberapa materi yang sekarang termasuk dalam bidang ekologi (Ekologi et al., n.d.). Al-qur’an menambahkan bahwa manusia merupakan subjek teratas dari kajian ekologi. Dalam firman-Nya “..Sesungguhnya, aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi..” (QS. Al-Baqarah ayat 30). Bersamaan dengan itu siklus ekologi juga telah diatur bahwa pada dasarnya alam telah menyediakan segala kebutuhan umat manusia. Termasuk bumi seisinya adalah ciptaan Tuhan dan diciptakan dalam keseimbangan, proporsional dan terukur atau mempunyai ukuran-ukuran, baik secara kualitatif maupun kuantitatif (QS:Ar-Ra’d: 8; Al-Qomar: 49 dan Al-Hijr:19). Pada prakteknya, manusia keluar dari tatanan yang telah diatur. Alam di eksploitasi tanpa henti, sehingga tidak salah jika bencana terjadi dimana-mana. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Mahatma Ghandi “Bumi ini cukup untuk kebutuhan seluruh manusia, tetapi tidak cukup untuk semua keinginan manusia”.

Pada beberapa kamus seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bencana diterjemahkan sebagai sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan. Kamus yang lain menerjemahkan “Disaster” atau bencana sebagai suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian besar, kerusakan atau kematian, atau kesulitan serius (Cambridge Dictionary). Jika diartikan, bencana adalah suatu peristiwa atau rangkaian kejadian yang mengakibatkan korban penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, sarana dan prasarana serta dapat menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat (Wulansari et al., n.d.). Departemen Kesehatan Republik Indonesia mendefinisikan bencana sebagai peristiwa/kejadian pada suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna, sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar. WHO (World Health Organization) menambahkan bencana (disaster) adalah setiap kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena.

Pada ranah yang lain, dimensi spiritual melihat bahwa peristiwa bencana semata-mata tidak terjadi begitu saja. Melainkan adanya campur tangan dari sang Maha pencipta. Dalam Al-Qur'an bencana atau musibah disebutkan sebanyak 75 kali dan terbagi dalam beberapa kategori. Sebagaimana yang disebutkan dalam (QS. asy-Syura: 30), bahwa makna bencana sebagai musibah; (QS. al-Mulk: 2) menyatakan bahwa bencana sebagai bala’ atau ujian. Makna lain adalah fitnah (membakar), dalam al-Qur’an, kata ini diulang sebanyak 60 kali. Allah seringkali mempersamakan kata fitnah dengan bala’ (QS. al-Anbiya: 35); (QS. al-Anfal: 28); (QS. At-Tagabun: 15); (ali ‘Imran: 186). Di antara kategori itu Pertama adalah bala', ini adalah ujian yang mengangkat derajat seseorang jika ia mampu melewatinya dengan baik, penuh kesadaran, keikhlasan, dan tawakkal. Bala' memperkuat keimanan dan memperkokoh ketaatan seorang hamba. Bahkan, bala' juga menjadi media peleburan dosa bagi hamba yang mampu menjalaninya dengan baik dan penuh kesabaran. Kedua, bencana juga diartikan sebagai hukuman atau iqob, jika manusia melampaui batas dengan melanggar aturan Tuhan. Contohnya, manakala manusia mengeksploitasi sumber daya alam, sehingga merusaknya dan mengganggu keseimbangan alam. Ketiga adalah pembinasaan atau azab. Bencana ini adalah apa yang terjadi pada umat terdahulu yang menolak ajakan para nabi untuk bertauhid kepada Allah SWT. Manakala para nabi itu menyerukan keimanan, suatu kaum justru kian asyik tenggelam dalam kekufuran. Sebagai respon dari ketidakpatuhan secara berkesinambungan tersebut, maka Allah mengirimkan musibah yang membinasakan suatu kaum (Radar Republika, 22/6).

Suatu kejadian bisa disebut sebagai bencana melalui beberapa karakteristik, (1) Mengganggu dinamika kehidupan normal, (2) Menganggu kehidupan psikologi dan kesehatan, (3) Mempengaruhi lingkungan sosial dan sarana umum, (4) Menggerakkan empati masyarakat (Syariah & Bencana, n.d.). UU No. 24 tahun 2007 mengelompokkan bencana ke dalam tiga kategori yaitu: bencana alam, non-alam, dan bencana sosial.  Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam antara lain: gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.

Intensitas kondisi di Indonesia

Secara umum Indonesia merupakan titik terawan dari berbagai sumber bencana alam, karena berada  di atas pertemuan 3 lempeng bumi (Indo-Australia di selatan, Pasifik di timur laut, dan Eurasia di barat daya) yang dipatok 129 gunung berapi (13% dari jumlah gunung api aktif dunia), dialiri 5.590 sungai dengan laut yang merupakan 2/3 luas wilayah dengan garis pantai 81.000 terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, di intai tak kurang dari 17 jenis bencana alam (Syariah & Bencana, n.d.). Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kurun waktu 2005-2018 di negeri kita terjadi setidaknya 20.600 bencana alam. Dengan kriteria banjir 7.518 kali, tanah longsor 4.300 kali, banjir dan tanah longsor 576 kali, gelombang pasang/abrasi 293 kali, puting beliung 5.375 kali, ditambah kekeringan 1.482 kali, kebakaran hutan dan lahan 605 kali, gempa bumi 344 kali, tsunami 3 kali, gempa bumi dan tsunami 19 kali, letusan gunung berapi 85 kali yang terjadi rata-rata 6-7 kali setiap tahun, kemudian rata-rata 26-27 kali gempa bumi per tahun, dan 1-2 kali rata-rata gempa bumi yang menyebabkan tsunami. Dari total bencana kurun waktu 13 tahun jumlah korban hilang dan meninggal mencapai 14.855 jiwa. Artinya, rata-rata terjadi 1.142 orang tewas akibat bencana alam per tahunnya (Syariah & Bencana, n.d.). Kebijakan Hukum Lingkungan Terhadap Penanggulangan Krisis Iklim di Indonesia sampai saat ini telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia secara bertahap. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan Pemerintah di dalam Konvensi Perubahan Iklim, Protocol Kyoto , Paris Agremeent, dan Bali Roadmap berkomitmen bersama Negara-negara anggota PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) menandatangani Komitmen di dalam forum Internasional untuk ikut menanggulangi pemanasan global. Komitmen tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Peraturan Pemerintah dan pengejawantahan komitmen tersebut di tuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Upaya Pengendalian Krisis Iklim di Indonesia dilakukan melalui adaptasi dan mitigasi. Upaya adaptasi, difokuskan pada area yang rentan terhadap perubahan iklim, yakni: sumber daya air, pertanian, perikanan, pesisir dan laut, infrastruktur dan pemukiman, kesehatan, dan kehutanan. Upaya mitigasi dengan cara menghemat penggunaan listrik dan air, melakukan 5R (Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, Replace), memanfaatkan energi alam semaksimal mungkin, menggunakan peralatan ramah lingkungan, melakukan kegiatan penghijauan, efektivitas penggunaan kendaraan, mengajak orang-orang sekitar kita untuk melakukan hal yang sama (Hukum et al., 2020).

Pada prakteknya kondisi lingkungan hidup di Indonesia dalam keadaan yang sangat tidak baik-baik saja. Hutan di Kalimantan hingga Papua masih terus mengalami eksploitasi dan penghancuran oleh korporasi, yakni berupa penggundulan hutan untuk dialihkan menjadi industri ekstraktif. Aktifitas industri ekstraktif yang mengeksploitasi alam ini bukan hanya berdampak pada menyusutnya hutan yang berfungsi sebagai penyerap emisi karbondioksida, tetapi sekaligus ikut memperparah laju pemanasan global dan mengancam sumber penghidupan puluhan juta masyarakat adat. Dari riset yang telah dilakukan oleh WALHI didapatkan data bahwa lahan seluas 159 juta hektar sudah terkapling dalam ijin investasi industri ekstraktif. Luas wilayah daratan yang secara legal sudah dikuasai oleh korporasi yakni sebesar 82.91%, sedangkan untuk wilayah laut sebesar 29.75% (Walhi, 25/8).

Ditambah dari hasil analisis Greenpeace, 3.403.000 hektar (ha) lahan terbakar antara tahun 2015 sampai dengan 2018 di Indonesia, menurut hasil analisis burn scar (bekas terbakar) dari data resmi pemerintah. Analisis Greenpeace Internasional mengungkapkan beberapa perusahaan ternama dunia berada di balik kebakaran hutan dan telah memicu perubahan iklim karena masih membeli komoditas minyak sawit dari pemasok yang berhubungan langsung dengan kebakaran hutan. Belum selesai masalah deforestasi, kondisi ekosistem laut juga cukup mencengangkan. Saat ini, kondisi terumbu karang di Indonesia cukup mengkhawatirkan sebab 35,15% terumbu karang Indonesia masuk dalam kategori buruk. Terumbu karang yang buruk disebabkan oleh banyak hal, seperti: penangkapan ikan menggunakan bom yang juga turut merusak terumbu karang dan suhu permukaan air yang meningkat akibat Krisis Iklim dan menyebabkan fenomena Coral bleaching. Padahal, terumbu karang bisa membantu mengurangi pemanasan global, karena mampu menyerap karbondioksida yang ada. Hilang dan rusaknya terumbu karang berakibat fatal karena akan menyebabkan rusaknya ekosistem laut yang kemudian akan berdampak pada menurunnya jumlah hewan laut secara drastic. Selain itu, juga terdapat plastik. Isu yang sangat dekat dengan masyarakat. Plastik yang selalu digunakan sehari-hari, menyebabkan kita menjadi tergantung pada keberadaannya. Sayangnya 60% dari plastik yang ada di dunia merupakan plastik sekali pakai yang akan langsung dibuang ketika selesai dipakai (Greenpeace, 7/2). Di lain sisi, kepemilikan mobil yang semakin hari semakin bertambah menyebabkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan dan alam, antara lain: emisi gas yang menyebabkan polusi, konsumsi bahan bakar minyak yang berlebih dan kemacetan. Masih banyak penduduk Indonesia yang membutuhkan mobil sebagai transportasi jarak jauh (Aminah, 2018). Sumber utama polusi udara di kota-kota besar Indonesia merupakan dari kendaraan bermotor dan juga kendaraan pribadi. Semakin macet kondisi lalu lintas, semakin besar polusi udara yang ditimbulkan (Ismiyati, Marlina & Saidah, 2017). Hal tersebut hanya akan menambah kerugian pada negara. Penggunaan bahan bakar fosil pada kendaraan bermotor (mobil dan motor) merupakan salah satu sumber terbesar emisi Gas Rumah Kaca. Penggunaan kendaraan bermotor secara tidak efisien, misalnya dengan menggunakan kendaraan pribadi di bawah kapasitas angkutnya atau penggunaan kendaraan bermotor untuk jarak pendek akan meningkatkan emisi GRK secara signifikan (Rahman, 2013). Misalnya karena isu lingkungan mulai menjadi permasalahan global, pada akhirnya dalam menarik minat para konsumen, perusahaan membuat kendaraan yang dikatakan sebagai kendaraan ramah lingkungan (Green car). Hal tersebut didukung dengan adanya kebijakan pemerintah yang dinamakan LCGC (Low Cost Green Car). LCGC (Low Cost Green Car) sendiri merupakan salah satu kebijakan pemerintah di tahun 2013 yang sangat problematis. Kenapa dikatakan sebagai problematis? Kebijakan mobil murah ramah lingkungan besar kemungkinan akan berdampak negatif pada sektor transportasi darat dan energi (Denada & Santora, 2013). Apalagi kebijakan ini diputuskan di saat masalah bahan bakar minyak (BBM) dan kemacetan lalu lintas belum tuntas diselesaikan. Kehadiran LCGC cenderung tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru menambah masalah demi masalah, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pemerintah terlihat hanya mempertimbangkan aspek ekonomi secara parsial (Hukum et al., 2020).

Keadaan ini seharusnya menjadi cambuk bagi kita untuk lebih peduli kepada lingkungan sekitar. Pemerintah juga perlu mengkaji ulang arah kebijakan yang sudah dibentuk. Undang­undang tentang lingkungan di Indonesia yang pertama kali dibuat tahun 1982 UU No. 4 dan telah beberapa kali mengalami revisi, yaitu tahun 1997 UU no 23, tahun 2009 UU no 32 (Wiryono & Bengkulu, 2019). Kemudian pada UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sampai pada UU no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pada kenyataannya masih kurang efektif. Karena baru-baru ini aturan yang dibuat oleh pemerintah maupun DPR justru menguntungkan segelintir pengusaha dan korporasi dengan menggadaikan nasib jutaan masyarakat Indonesia.

Revolusi santri kini dan nanti

            Di tengah ketidakmaksimalan pemerintah dalam mengatasi dinamika bencana. Maka sudah waktunya para santri melakukan jihad kesekian kalinya.  Mereka lahir di tempat yang bernama pesantren. Pesantren menjadi salah satu rahim yang menetaskan para pejuang yang selain militan, juga bertanggung jawab penuh terhadap tugas serta lingkungannya. Bertanggung jawab secara vertikal maupun horisontal dalam melahirkan serta membesarkan Indonesia. Hal itu karena pesantren merupakan kawah candradimuka bagi para santri sebelum benar-benar diterjunkan ke medan pertempuran (Tradisi & Kairo, n.d.).

            Sebelum itu pengertian Pondok pesantren adalah dua buah kata yang mempunyai satu kesatuan rnakna. Kata "pondok" dimungkinkan berasal dari bahasaArab "funduk" yang artinya hotel atau asrama. Pesantren, kata yang mendapat konfik pe-an, mempunyai arti yang sama dengan kata pondok, yaitu tempat tinggal santri (Zamakhsyari Dhofier, 1994:18).  Pendapat lain mengatakan kata pesantren berasal dari kata santri yang diberi awalan “pe” dan akhiran “an” yang dikarenakan pengucapan kata itu kemudian berubah menjadi terbaca “en” (pesantren), yaitu sebutan untuk bangunan fisik atau asrama di mana para santri bertempat (Tradisi & Kairo, n.d.). Sedangkan kata santri Prof. Johns berpendapat bahwa istilah santri berasal dari bahasa Tamil, yang berarti guru mengaji, sedang C.C. Berg mengatakan berasal dari bahasa India yang berarti orang yang tahu buku-buku suci agama Hindu atau seorang sarjana yang mengerti kitab suci agama Hindu. Kata shastri berasal dari shastra yang berarti buku suci, buku agama atau buku-buku tentang ilmu pengetahuan (Fadli, n.d.).

Demikian islam datang ke Indonesia (Nusantara). Sistem ini kemudian diadopsi dan dimotori oleh para tokoh penyebar agama islam, walisongo. Syaikh Maulana Malik Ibrahim (w 882H/1419 M) atau Sunan Gresik, diyakini sebagai tokoh walisongo tertua yang memprakarsai dan mengembangkan lembaga pendidikan pesantren dan merupakan guru spiritual santri dalam tradisi pesantren di Jawa (Kamal & Tengah, 2018). Setelah Syaikh Maulana Malik Ibrahim wafat, masa itu kemudian diteruskan oleh Raden Rahmat (Sunan Ampel). Sunan Ampel adalah penerus cita-cita dan perjuangan Maulana Malik Ibrahim. Ia memulai aktivitasnya dengan mendirikan pondok pesantren di Ampel Denta wilayah yang kini menjadi bagian dari Surabaya, yang sekaligus menjadi pusat penyebaran islam yang pertama di jawa. Para pemuda-pemudi islam didik sebagai kader, untuk kemudian disebarkan ke berbagai tempat di seluruh pulau jawa. Diantara muridnya Raden Paku yang kemudian terkenal dengan sebutan Sunan Giri, Raden Patah (Raden Fatah, putera Prabu Brawijaya V, Raja Majapahit) yang kemudian menjadi Sultan Pertama dari Kesultanan Islam di Bintoro Demak, (1475M), Raden Makdun Ibrahim yang dikenal dengan Sunan Bonang (putera Raden Rahmat), Raden Qosim Syarifuddin yang dikenal dengan Sunan Drajat (putera Raden Rahmat), Maulana Ishaq yang dulu pernah diutus ke daerah Blambangan untuk dakwah islamiyah disana dan banyak lagi muballigh yang mempunyai andil besar dalam dakwah islam di pulau jawa dan Madura (Rindi Nurlaila Sari, 2014). Maka tidak salah jika Ampel Denta lebih dikenal sebagai cikal bakal pondok pesantren yang ada di tanah Nusantara.        

Pada periode berikutnya pesantren sebagai lembaga pendidikan agama islam mengalami transformasi secara signifikan. Konteks dan keadaan membuat para kyai tergerak untuk mengobarkan api Revolusi. Hal ini terlihat pada saat menghadapi penjajah, KH Hasyim Asy‟ari membentuk beberapa laskar yang dapat dikelompokkan dalam tiga bagian. Pertama, laskar Hizbullah untuk pemuda yang membawa semboyan “Ala Inna Hizbullahi Hum al_Ghalibun” (Wahai sesungguhnya Golongan Allah-lah Golongan yang menang). Kedua, laskar Sabilillah untuk umumnya para kyai, laki-laki dan wanita, dengan membawa semboyan “Waman yujâhid fî sabîlillah” (Mereka yang berjuang di jalan Allah). Ketiga, laskar Mujahiddin yang menyerupai pasukan maut, yang tak takut mati dan laskar ini membawa semboyan “Walladzîna jâhadu fînâ lanahdiyannahum subulanâ” (mereka berjuang dijalan-Ku, Aku akan tunjukkan mereka jalan-jalan-Ku) (Rifa‟i, 2009). Dalam pandangan K.H Hasyim Asy‟ari sikap politik yang anti Belanda merupakan bagian dari perjuangan membela tanah air. Kobaran spirit nasionalisme menjadi cara ampuh menanamkan semangat kepeduliaan kepada santrinya bahwa bangsa Indonesia mengalami kesengsaraan mendalam akibat penjajahan. Pasca perang dunia, kekuasaan penjajah beralih ke tangan Jepang sebagai pemain baru dalam kancah perpolitikan internasional. Kebijakan kontraproduktif Jepang ini dikecam dan ditentang para ulama termasuk KH Hasyim Asy‟ari. Beliau secara tegas dan keras mengeluarkan fatwa seikeirai itu haram hukumnya, sebab hanya Allah yang wajib disembah, bukan manusia. Penghambaan kepada manusia melanggar nilai suci syahadat yang mengaku Allah sebagai satu satunya Tuhan yang wajib disembah seorang muslim. Hadratus Syaikh juga menolak menyanyikan lagu wajib Jepang Kimagayo dan menaikkan atau mengibarkan bendera Jepang. Tak ketinggalan, beliau mengadakan perlawanan secara halus dimana pembentukan organisasi militer oleh Jepang dimanfaatkan untuk kepentingan Indonesia merdeka. Melihat spirit sang ulama, maka muncul gerakan ulama-pejuang di seluruh Indonesia. Para ulama tergerak hatinya untuk memberikan gerakan penyadaran kepada masyarakat betapa Jepang adalah penjajah yang sama jahatnya dengan Belanda, sehingga tidak diperbolehkan sejengkal pun Jepang menguasai tanah Indonesia. Ketika Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya, KH Hasyim Asy‟ari terus berusaha berkontribusi aktif dalam usaha mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Salah satu peran aktifnya yang cukup banyak disebut dalam sejarah adalah fatwa Resolusi  Jihad. Resolusi jihad ini berisi beberapa kategori. Pertama, fardlu’ain bagi setiap orang yang berada dalam radius 94 KM dari episentrum pendudukan penjajah. Dalam Islam, fatwa “fardlu’ain” mengimplikasikan kewajiban yang harus dijalankan pagi setiap orang yang sudah mukallaf (aqil baligh). Kedua, fardlu kifayah bagi warga yang berada di luar radius tersebut. Namun dalam kondisi tertentu dan darurat, maka bisa dinaikkan statusnya menjadi fardlu’ain. Fardlu kifayah merupakan sebuah kewajiban yang menjadi gugur apabila sudah dilakukan oleh salah satu orang dalam sebuah daerah/komunitas. Resolusi jihad berdampak besar kepada perlawanan rakyat Surabaya terhadap Inggris. Puncaknya tanggal 10 November 1945 dimana pasukan militer Inggris menghadapi pertempuran dashyat dari berbagai elemen rakyat, santri dan kyai di Surabaya. Para kyai memimpin pergerakan rakyat dan mengobarkan semangat jihad fisabilillah sehingga membakar semangat mereka untuk menjemput syahid di jalan Allah. Resolusi Jihad dapat dinilai sebagai manifesto nasionalisme kyai dan ulama Indonesia dalam menegakkan bangunan kemerdekaan Indonesia yang baru saja dibangun pendiri bangsa.  Adanya fatwa ini menandakan bagaimana kyai dan santri tidak hanya paham persoalan keagamaan, melainkan juga menguasai masalah kebangsaan dan berperan aktif memberikan solusi strategis atas persoalan yang ada (Saputra & Jakarta, 2019).

Begitu besar kontribusi para kyai dan santri dalam menyongsong berdirinya negeri ini. Perjuangan yang tidak kalah telak dalam mempertahankan tanah air seperti para pendahulunya di era kerajaan Samudera Pasai ataupun kerajaan-kerajaan islam lainnya. Sehingga cukup beralasan jika santri dianggap mampu membawa kedamaian disetiap lini. Baik dalam bidang sosial, politik, keagamaan, ataupun lingkungan yang menjadi fokus kajian dalam tulisan ini. Seperti adagiumnya “Al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih, wal akhdzu bil jadidil ashlah” (Memelihara budaya lama yang baik, dan mengambil budaya baru yang lebih baik).

 

Penulis: Saiful Zakariyah

 

Daftar pustaka

 

Ekologi, R. L., Utomo, S. W., & Si, M. (n.d.). Pengertian, Ruang Lingkup Ekologi dan Ekosistem. 1–31.

Fadli, A. (n.d.). Pesantren: sejarah dan perkembangannya.

Hukum, K., Terhadap, L., Iklim, K., & Indonesia, D. (2020). Kalabbirang Law Journal. 2.

Kamal, F., & Tengah, J. (2018). TRANSFORMASI PENDIDIKAN PESANTREN SEBAGAI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM ABAD 21. 1(2).

Rindi Nurlaila Sari. (2014). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. 26–31.

Saputra, I., & Jakarta, U. (2019). RESOLUSI JIHAD : NASIONALISME KAUM SANTRI. 03(01), 205–237.

Syariah, P., & Bencana, T. (n.d.). No Title.

Tradisi, D. A. N., & Kairo, A. (n.d.). PESANTREN : 109–118.

Wiryono, W., & Bengkulu, U. (2019). Pengantar Ilmu Lingkungan. November.

Wulansari, D., Darumurti, A., Hartomi, D., & Padma, A. (n.d.). Pengembangan sumber daya manusia dalam manjemen bencana.

 https://www.walhi.or.id/kondisi-lingkungan-hidup-di-indonesia-di-tengah-isu-pemanasan-global

https://kbbi.web.id/bencana

https://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/disaster

https://www.nu.or.id/post/read/101384/bencana-dalam-pandangan-islam

https://kemenag.go.id/read/alam-semesta-sebagai-sarana-kehidupan-xke82#

https://www.greenpeace.org/indonesia/cerita/4544/tantangan-kita-bersama-di-tahun-2020/

http://radarrepublika.com/berita/detail/bencana-dalam-pandangan-islam