Penulis: Alauddin Nabil An Nabhan

Narasi resmi negara menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai produk pembaruan hukum yang lebih humanis, modern, dan berakar pada nilai Pancasila. Namun pembacaan kritis terhadap pasal-pasalnya justru memperlihatkan arah sebaliknya: perluasan kewenangan penegak hukum yang minim kontrol, prosedur penahanan yang rawan disalahgunakan, serta mekanisme penyadapan yang membuka ruang abu-abu bagi pembungkaman kritik.

Hukum pidana tidak hanya soal ketertiban, tetapi juga soal batas kekuasaan negara. Ketika batas itu diperlebar tanpa pengaman yang kuat, maka yang lahir bukan keadilan, melainkan legalitas represi.

- Perluasan Kewenangan Penegak Hukum: Negara Terlalu Percaya pada Aparat

Salah satu sumber kegelisahan utama terdapat pada definisi dan ruang lingkup “upaya paksa” dalam KUHAP baru.

Pasal 1 angka 14 KUHAP secara eksplisit memasukkan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, hingga larangan bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari upaya paksa yang sah .

Masalahnya bukan pada eksistensi upaya paksa, melainkan pada luasnya spektrum kewenangan yang diberikan tanpa jaminan kontrol publik yang memadai. Ketika hampir seluruh tindakan intrusif negara dilegalkan dalam satu rezim upaya paksa, maka posisi warga negara secara struktural menjadi objek kekuasaan, bukan subjek hukum.

Lebih jauh, Pasal 7 ayat (1) KUHAP memberikan kewenangan luas kepada penyidik untuk melakukan hampir seluruh tahapan penting proses pidana, mulai dari menetapkan tersangka, melakukan upaya paksa, menerima pengakuan bersalah, hingga menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif .

Konsentrasi kewenangan ini rawan menciptakan abuse of power, terutama dalam konteks relasi kuasa yang timpang antara aparat dan warga.

- Proses Penahanan: Ancaman terhadap Asas Praduga Tak Bersalah

Penahanan seharusnya menjadi langkah terakhir. Namun dalam KUHAP baru, definisi penahanan (Pasal 1 angka 33) tetap menempatkan tersangka yang secara hukum belum terbukti bersalah dalam posisi yang sangat rentan .

Kegelisahan muncul karena KUHAP tidak secara tegas memperketat syarat substantif penahanan, sementara praktik di lapangan menunjukkan penahanan kerap digunakan sebagai alat tekanan psikologis, bukan kebutuhan objektif penyidikan. Dalam konteks ini, asas presumption of innocence terancam bergeser menjadi presumption of guilt.

Bagi aktivis, mahasiswa, dan kelompok kritis, penahanan bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga alat pembungkaman sosial: menghentikan gerakan, mematahkan solidaritas, dan menimbulkan efek jera kolektif.

- Penyadapan dan Pemblokiran: Privasi di Bawah Bayang-Bayang Negara

Pasal 1 angka 36 KUHAP mendefinisikan penyadapan secara sangat luas, mencakup aktivitas mendengarkan, merekam, hingga mencatat transmisi informasi elektronik melalui berbagai jaringan komunikasi .

Ditambah lagi, Pasal 1 angka 37 tentang pemblokiran memungkinkan aparat membatasi akses terhadap harta, akun digital, dan informasi elektronik.

Masalah krusialnya adalah potensi normalisasi pengawasan negara. Tanpa mekanisme transparansi dan pengawasan independen yang kuat, penyadapan dapat berubah dari alat penegakan hukum menjadi instrumen kontrol politik. Dalam iklim demokrasi yang rapuh, pengawasan digital semacam ini sangat rawan digunakan untuk memantau, menekan, bahkan mengkriminalisasi suara kritis.

- KUHP dan Ruang Abu-Abu Kriminalisasi

Kegelisahan tidak berhenti di KUHAP. KUHP baru memperkenalkan konsep “hukum yang hidup dalam masyarakat” (Pasal 2 KUHP), yang memungkinkan seseorang dipidana meskipun perbuatannya tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang tertulis .

Konsep ini problematik karena membuka ruang tafsir yang luas dan subjektif. Dalam konteks kebebasan berekspresi, pasal semacam ini berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kritik, ekspresi politik, atau praktik sosial yang dianggap menyimpang dari moral dominan.

Ketika hukum pidana bergerak dari kepastian tertulis menuju tafsir nilai, maka yang terancam bukan hanya kebebasan individu, tetapi demokrasi itu sendiri.

- Penutup: Hukum yang Sah, Tapi Tidak Aman

KUHP dan KUHAP baru mungkin sah secara prosedural, tetapi pasal-pasalnya menyimpan ancaman laten terhadap kebebasan sipil. Perluasan kewenangan aparat, mekanisme penahanan yang longgar, serta penyadapan yang minim kontrol adalah kombinasi berbahaya dalam negara demokratis.

Jika hukum pidana tidak dibatasi secara ketat, ia akan berubah dari alat keadilan menjadi alat disiplin dan represi yang legal. Dalam situasi ini, sikap kritis bukanlah pembangkangan, melainkan bentuk kewarasan politik warga negara.

Editor : Nadiyya