Pendidikan Indonesia hari ini sedang merayakan sebuah era yang disebut "Merdeka Belajar". Narasi besar yang diusung adalah fleksibilitas, digitalisasi, dan relevansi. Namun, di balik kemasan istilah yang progresif tersebut, terdapat paradoks yang menganga lebar. Jika kita melihat lebih jeli pada data dan realitas akar rumput, yang tampak bukanlah kemerdekaan berpikir, melainkan pengalihan beban tanggung jawab negara ke pundak individu, serta penyempitan makna pendidikan menjadi sekadar instrumen pasar kerja.
Kegelisahan pertama berakar pada ketimpangan antara ambisi teknologi dan kompetensi dasar. Hasil PISA 2022 yang dirilis OECD menjadi tamparan keras bagi Indonesia. Skor literasi membaca siswa merosot ke angka 359, yang merupakan titik terendah dalam dua dekade terakhir. Fenomena ini mengonfirmasi adanya learning poverty yang akut. Ironisnya, di tengah kejatuhan fondasi literasi ini, kebijakan kementerian justru sangat terobsesi pada digitalisasi administratif melalui berbagai platform seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM). Guru-guru kini tak lagi sepenuhnya menjadi pendidik, melainkan dipaksa menjadi operator data demi mengejar "Aksi Nyata" dan pemenuhan poin di E-Kinerja. Ada pergeseran orientasi yang berbahaya: dari kualitas interaksi di kelas menuju validasi centang hijau di aplikasi.
Di jenjang pendidikan tinggi, wajah pendidikan kita kian menunjukkan watak komersialisasi yang agresif. Transformasi universitas menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) yang dilegalkan melalui UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, secara perlahan mengubah kampus dari lembaga publik menjadi entitas bisnis. Implikasinya nyata: lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai daerah awal tahun ini. Ketika pendidikan tinggi ditempatkan sebagai tertiary education yang bersifat opsional seperti yang sempat terlontar dari pejabat kementerian, maka negara sedang melakukan cuci tangan massal atas hak warga negara untuk naik kelas secara sosial.
Kontradiksi berikutnya muncul dalam narasi link and match. Pendidikan vokasi dipacu untuk memenuhi kebutuhan industri, namun data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2024 justru menunjukkan bahwa lulusan SMK masih menyumbang angka Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi dibandingkan jenjang pendidikan lainnya, yakni sebesar 9,01%. Ini adalah bukti bahwa menyelaraskan pendidikan hanya berdasarkan pesanan industri adalah strategi yang rapuh. Pendidikan yang terlalu mekanistik hanya akan menghasilkan lulusan yang rentan terdisrupsi, karena mereka diajarkan untuk menjadi sekrup dalam mesin ekonomi, bukan manusia yang memiliki daya adaptasi dan nalar kritis.
Krisis ini diperparah dengan status guru honorer yang nasibnya terus digantung dalam ketidakpastian birokrasi seleksi PPPK. Padahal, UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 telah lama mengamanatkan profesionalisme dan kesejahteraan sebagai prasyarat kualitas pendidikan. Bagaimana mungkin kita mengharapkan lompatan kualitas jika pilar utamanya masih berkutat pada persoalan upah di bawah standar minimum dan beban administrasi yang mencekik?
Pada akhirnya, pendidikan Indonesia tidak butuh sekadar jargon yang berganti setiap kali kursi menteri berganti pemilik. Kita butuh keberanian untuk kembali pada mandat konstitusi: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar memproduksi tenaga kerja murah. Jika kebijakan pendidikan terus bergerak tanpa jangkar moral dan keadilan akses, maka "Merdeka Belajar" hanya akan menjadi milik mereka yang punya modal, sementara sisanya hanya merdeka dalam ketertinggalan. Pendidikan yang sah secara regulasi, namun gagal secara substansi, adalah kerugian jangka panjang yang tak bisa ditebus hanya dengan angka-angka statistik di atas kertas.
Referensi
PISA 2022 Results (OECD): Mengenai penurunan skor literasi, numerasi, dan sains siswa Indonesia ke level terendah dalam 20 tahun.
Badan Pusat Statistik (BPS) - Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Februari 2024: Mengenai angka Pengangguran Terbuka (TPT) lulusan SMK yang masih tertinggi.
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Dasar hukum mengenai otonomi perguruan tinggi (PTN-BH) yang memicu isu komersialisasi.
Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024: Terkait Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang menjadi dasar penetapan UKT.
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Mengenai standar kesejahteraan dan profesionalisme pendidik.
Penulis : Gilang
Editor : Dipta




0 Komentar