freepik.com

Februari 2026 menjadi catatan kelam bagi dunia perlindungan anak di Indonesia. Harapan besar masyarakat akan rasa aman di ruang publik kembali runtuh setelah berita duka datang dari Maluku. Seorang pelajar berinisial AT, yang baru menginjak usia 14 tahun, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob. Kejadian ini bukan sekadar kriminalitas biasa; ini adalah luka menganga pada wajah institusi keamanan kita.

Setiap kali terjadi kekerasan yang melibatkan aparat, diksi "oknum" selalu menjadi tameng untuk melokalisasi masalah. Namun, bagi publik, narasi ini mulai terasa usang. Ketika pemegang senjata dan otoritas hukum justru menggunakan kekuatannya untuk menindas subjek yang paling rentan, seorang anak di bawah umur, maka kita tidak sedang bicara tentang kesalahan personal semata. Kita sedang bicara tentang krisis empati dan kegagalan fungsi pengayoman dalam tubuh institusi.

AT seharusnya berada di bangku sekolah, merajut mimpi dan masa depan. Namun, realita pahit menunjukkan bahwa seragam yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru bertransformasi menjadi ancaman maut. Masyarakat dipaksa bertanya: Jika kepada anak-anak saja kekerasan bisa dilakukan secara brutal, lantas kepada siapa lagi kita bisa menaruh rasa aman?

Negara ini adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tindakan kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang telah diatur secara eksplisit dalam konstitusi dan undang-undang.

Pertama, UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) dengan tegas menyatakan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.” Hak konstitusional AT untuk hidup dan terlindungi telah dirampas secara paksa.

Kedua, pelaku telah menabrak UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76C, disebutkan larangan keras bagi siapapun untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Mengingat korban meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 80 ayat (3), pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Hukum tidak boleh tumpul hanya karena pelakunya adalah bagian dari penegak hukum itu sendiri. Keadilan harus tegak lurus tanpa kompromi atau prosedur yang berbelit-belit di balik pintu tertutup.

Rasa aman adalah hak dasar setiap warga negara, terutama anak-anak. Jika negara gagal menjamin keselamatan seorang siswa dari tangan aparatnya sendiri, maka ada yang salah dengan cara kita mengelola kekuasaan. Mari kita kawal kasus ini hingga tuntas. Jangan biarkan nyawa AT hilang sia-sia tanpa adanya pertanggungjawaban moral dan hukum yang nyata.

Keadilan untuk AT adalah harga mati bagi integritas hukum Indonesia.


Sumber :

Rilis Resmi Mabes Polri terkait Insiden Maluku, 21 Februari 2026.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Penulis : Nanad

Editor : Dipta