Di negeri ini, pendidikan selalu
ditempatkan sebagai fondasi utama dalam membangun masa depan bangsa. Berbagai
kebijakan terus dirumuskan, kurikulum diperbarui, dan sistem pendidikan
diperbaiki agar mampu menjawab tantangan zaman. Salah satu langkah strategis
terbaru adalah inisiatif DPR RI dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kehadiran RUU ini menjadi harapan besar
untuk menghadirkan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi, inklusif, dan
berkeadilan.
Namun, di tengah semangat pembaruan
tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: sejauh
mana sistem yang dibangun benar-benar berpihak pada aktor utama pendidikan,
yaitu guru?
Selama ini, diskursus pendidikan
sering kali berfokus pada aspek struktural seperti kurikulum, digitalisasi, dan
standarisasi sistem. Padahal, di balik semua itu, terdapat manusia yang
menjalankan sistem tersebut setiap hari guru. Mereka bukan sekadar pelaksana
kebijakan, melainkan jantung dari keseluruhan proses pendidikan. Tanpa guru
yang sejahtera, terlindungi, dan memiliki kepastian karier, sebaik apa pun
sistem yang dirancang tidak akan berjalan optimal.
Realitas di lapangan menunjukkan
bahwa masih banyak guru yang berada dalam situasi ketidakpastian. Status
kepegawaian yang berubah-ubah, terutama bagi guru honorer dan skema Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi salah satu persoalan yang
terus berulang. Di satu sisi, pemerintah berupaya melakukan penataan melalui
berbagai kebijakan. Namun di sisi lain, perubahan yang terjadi justru sering
kali menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian baru.
Selain itu, persoalan kesejahteraan
guru juga belum sepenuhnya merata. Perbedaan kondisi antar daerah menyebabkan
disparitas yang signifikan, baik dalam hal penghasilan maupun fasilitas
pendukung. Guru di daerah terpencil, misalnya, kerap menghadapi tantangan yang
jauh lebih kompleks dibandingkan dengan mereka yang berada di wilayah
perkotaan. Namun, sistem yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi
perbedaan tersebut secara adil.
RUU Sisdiknas memang telah
mengangkat isu perlindungan guru sebagai salah satu poin penting. Ini tentu
merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Akan tetapi, pertanyaan yang
perlu diajukan adalah: apakah perlindungan tersebut sudah cukup konkret dan
implementatif? Sebab, tidak sedikit regulasi yang pada akhirnya hanya berhenti
sebagai teks normatif tanpa dampak signifikan di lapangan.
Dalam konteks ini, perlindungan guru
tidak cukup hanya dimaknai sebagai pengakuan formal dalam regulasi. Lebih dari
itu, perlindungan harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang memberikan
kepastian status, jaminan kesejahteraan, serta keamanan dalam menjalankan tugas
profesional. Guru harus ditempatkan sebagai profesi yang memiliki jalur karier
yang jelas, bukan sekadar posisi yang bergantung pada kebijakan jangka pendek.
Oleh karena itu, terdapat beberapa
hal strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU Sisdiknas.
Pertama, penting untuk menghadirkan standarisasi nasional terkait status dan
karier guru. Hal ini bertujuan untuk menghapus ketimpangan yang selama ini
terjadi akibat perbedaan kebijakan di berbagai daerah. Dengan adanya standar
yang jelas, guru dapat memiliki kepastian dalam menjalani profesinya.
Kedua, perlu dibangun sistem
pengembangan karier guru yang berkelanjutan. Profesi guru tidak boleh dipandang
sebagai pilihan yang stagnan, melainkan sebagai bidang yang memiliki peluang
berkembang secara profesional. Penguatan kompetensi, pelatihan berkelanjutan,
serta sistem evaluasi yang konstruktif harus menjadi bagian integral dari
kebijakan pendidikan.
Ketiga, perlindungan hukum dan
profesional bagi guru harus diperkuat. Dalam menjalankan tugasnya, guru tidak
jarang menghadapi tekanan, baik dari lingkungan sosial maupun kebijakan yang
tidak berpihak. Oleh karena itu, negara perlu memastikan bahwa guru memiliki
payung hukum yang jelas agar dapat bekerja dengan aman dan bermartabat.
Keempat, sistem kesejahteraan guru
harus dirancang secara adaptif dan berkeadilan. Artinya, kebijakan yang diambil
perlu mempertimbangkan kondisi geografis, beban kerja, serta kontribusi nyata
guru di lapangan. Pendekatan yang seragam tanpa mempertimbangkan konteks justru
berpotensi memperlebar kesenjangan yang ada.
Lebih jauh lagi, penting untuk
memahami bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis
dan administratif, tetapi juga menyangkut nilai dan keberpihakan. Sejarah tidak
akan mencatat seberapa banyak regulasi yang telah dibuat, melainkan sejauh mana
kebijakan tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya
bagi mereka yang berada di garis depan pendidikan.
RUU Sisdiknas merupakan momentum
penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Namun, momentum ini harus
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar tidak hanya menghasilkan regulasi yang
ideal di atas kertas, tetapi juga relevan dan aplikatif di lapangan.
Keberhasilan RUU ini tidak hanya diukur dari kelengkapan substansinya, tetapi
juga dari sejauh mana ia mampu menjawab kebutuhan nyata para guru.
Pada akhirnya, masa depan pendidikan
Indonesia sangat bergantung pada bagaimana kita memperlakukan guru hari ini.
Jika guru terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian, maka cita-cita besar
tentang pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan akan sulit terwujud.
Sebaliknya,
jika negara mampu menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada guru,
maka pendidikan Indonesia memiliki fondasi yang kuat untuk berkembang. Karena
sejatinya, membangun pendidikan bukan hanya tentang merancang sistem yang
sempurna, tetapi tentang memastikan bahwa mereka yang menjalankan sistem
tersebut mendapatkan dukungan yang layak.
Jika hari ini kita masih membiarkan
guru berjalan sendiri dalam ketidakpastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya
kualitas pendidikan saat ini, tetapi juga arah masa depan bangsa. Sebab pada
akhirnya, masa depan tidak ditentukan oleh seberapa canggih sistem yang kita
miliki, melainkan oleh seberapa besar perhatian kita terhadap manusia yang
menghidupkan sistem tersebut setiap hari.
Oleh: Muhammad Novan Heromando




0 Komentar