MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), permohonan tersebut dilayangkan oleh taman belajar nasional dan 5 pemohon perseorangan. Lewat putusan tersebut, MK memerintahkan pemerintah agar membuat anggaran sendiri untuk MBG dalam APΒΝ selambat-lambatnya pada 2028.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat mengucapkan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).
Dalam perintah putusannya, MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bersifat konstitusional bersyarat yaitu tidak bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN Tahun Anggaran setelah APBN Tahun 2026.
Aturan yang memasukkan MBG ke dalam pembiayaan operasional pendidikan tersebut hanya diizinkan berlaku khusus untuk APBΝ ΤΑ 2026.
Untuk tahun-tahun berikutnya, pembiayaan MBG yang bukan bagian dari komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional sekolah. Proses pemisahan anggaran ini diberi tenggat waktu maksimal hingga APΒΝ ΤΑ 2028 atau paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK menilai tujuan utama program MBG adalah untuk mengatasi masalah stunting dan gizi buruk secara nasional. Karena cakupannya yang luas di bidang kesehatan, MK berpendapat bahwa program tersebut kurang tepat jika dipaksakan masuk ke dalam perluasan definisi operasional pendidikan.
Meskipun mekanisme anggaran pada UU APBN 2026 tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, MK tetap memutus alokasi APBN 2026 sah dan berlaku demi memberikan waktu bagi pembentuk undang-undang menyesuaikan struktur anggaran negara.
dibalik rumah yang megah ada pondasi yang kuat, pendidikan adalah proses membangun pondasi bangsa, dimana akal diasah, karakter ditempa, dan tekad ditumbuhkan.
Sumber:
1. kompas.com_MK Putuskan Anggaran Program MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
2. cnnindonesia.com_Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN
3. mkri.id_Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
4. detikNews.com_istana bakal pelajari putusan MK soal anggaran MBG dipisah dari dana pendidikan
Penulis: Cyber LKaP PMII Gusdur
Editor: Alfin Dzikri




0 Komentar